Perjuangan pegawai sukarela Kelurahan dan Kecamatan di Kota Bima mendapatkan legalitas berupa surat keputusan (SK) Kontrak hingga kini belum terpenuhi. Mereka berharap pemerintah memerhatikannya karena pengabdian selama ini sudah dibuktikan.
Ketua forum pegawai sukarela kelurahan, Jubaer, S.Sos, mengatakan perjuangan mendapatkan pengakuan pemerintah itu dilakukan jauh sebelum Kota Bima terbentuk. Namun, hasilnya masih sia-sia. Bahkan, dalam pertemuan terakhir diinformasikan tidak ada lagi jalur yang bisa dimasuki.
Diakuinya, sudah seringkali menemui pejabat Pemkot Bima dan anggota DPRD Kota Bima mapun pejabat teknis lainnya, namun tidak memberikan hasil terbaik. Bahkan, pegawai sukarela sering mendapatkan janji akan diperhatikan, akan didahulukan, dan lain sebagainya dari mulut oknum pejabat, namun itu hanya isapan jempol belaka.
Diingatkannya, pekerjaan yang dijalani pegawai sukarela sungguh luar biasa, bahkan mengelaim seluruh pelayanan di wilayah Kelurahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, hampir 75 persen dilakukan oleh pegawai sukarela. Namun, itu tidak menjadi pertimbangan oleh Kepala Daerah, walaupun mengetahuinya. Menurutnya, apa yang dilakukan pegawai sukarela hanya untuk membesarkan nama oknum pejabat di atasnya, sehingga masyarakat mengelaim bahwa pelayanan pemerintah luar biasa. Padahal, yang mengerjakannya adalah pegawai sukarela.
“Ini bukan hanya berlaku di Kelurahan dan Kecamatan, namun juga pada Badan atau Dinas terkait, rupanya kami benar-benar diabaikan oleh pemerintah,” ujarnya Sabtu (17/3) melalui telepon seluler.
Dikatakannya, forum pegawai sukarela sudah sering bertemu Wali Kota Bima, HM, Qurais, namun sampai saat ini belum ada upaya dari pemerintah mengakomodir, padahal sudah bekerja puluhan tahun. Terahir kali ingin bertemu Wali Kota pada Selasa (12/3) lalu, namun mengalihkannya kepada Sekda.
Dalam pertemuan dengan PLT Sekda Kota Bima, Ir. H. Muhammad Rum dan Kepala BKD Drs. H. Sukri, M,Si, intinya sudah tidak ada jalan bagi pegawai sukarela Kelurahan dan Kecamatan untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Jubaer mengimbau agar bisa mengetahui kebijakan pemerintah itu dengan menyatukan persepsi untuk kepentingan ke depan.
“Berdasarkan hasil pendataan kami tahun 2010 lalu, jumlah pegawai sukarela Kelurahan dan Kecamatan sebanyak 700 lebih orang. Walaupun tidak bisa sekaligus, mungkin bisa diberikan SK Kontrak sebagian dulu, terutama bagi yang mengabdi puluhan tahun dari zaman pemerintahan desa,” ujarnya. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.