Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Penyelundup Satwa Liar Dibekuk

    Tim gabungan Polres Bima Kabupaten dan Konservasi Sumberdaya Alam (KSDA) Wilayah Bima-Dompu, membekuk tiga warga yang diduga menyelundupkan satwa liar jenis rusa timur (Cervus Timorensis), Senin lalu. Mereka adalah pasangan suami-istri DR  (33) dan HT (31), dan AS, supir kendaraan pick up B 9574 HI.

   

 Mereka diidentifikasi warga Desa Rompo Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima dan ditangkap sekitar pukul 14.00 Wita di jalan lintas Tente-Karumbu. Saat itu mengangkut 13 ekor rusa Timur dalam keadaan mati. Satwa liar yang dilindungi tersebut diduga hasil perburuan yang akan dijual ke luar daerah.

    Kepala KSDA Wilayah Bima-Dompu, Arep, SP, menjelaskan, saat ditangkap Timsus gabungan Polres Bima Kabupaten dan KSDA, tiga pelaku membawa 13 ekor rusa timur yang diangkut menggunakan mobil pick up. “Rusa timur tersebut, merupakan satwa liar yang dilindung Undang-Undang, karena termasuk Appendix 1 Cites dan merupakan satwa endemik NTB,” katanya melalui telepon seluler, kemarin.

    Dikatakannya, pelaku ditangkap Timsus setelah menerima  informasi dari masyarakat. Pelaku diinformasikan sering membawa rusa timur untuk dibisniskan. Menindaklanjuti informasi itu, Timsus mengejar dan menangkap mereka di jalan lintas Tente-Karumbu.

       Dikatakannya, perbuatan pelaku tersebut melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem. Sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat 2, yaitu sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.  Ancamannya, hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

     Diakuinya, saat ini para pelaku sudah ditahan di Polres Bima Kabupaten dan barang bukti rusa telah dimusnahkan. “Rusa Timur  merupakan satwa liar yang dilindungi sama halnya dengan orangutan di Kalimantan. Karenanya,  apapun alasannya ini bisa dikatakan pembantaian terbesar dan dihukum maksimal sesuai perbuatannya,” terang Arep.

    Kepala Urusan (Kaur) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bima Kabupaten, IPDA A. Fandi AR, membenarkan penangkapan warga yang diduga penyelundup satwa liar tersebut. Saat ini, kasusnya sedang diproses. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membeli rusa timur dalam keadaan mati tersebut dari Rompo.

“Benar ada penangkapan, sekarang pelaku sudah ditahan dan sedang diperiksa untuk penyelidikkan lebihlanjut,” ujar Fandi melalui telepon seluler, kemarin sore. (BE.19)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com.- Perilaku pemuda sekarang ini semakin liar asaja. Saat bulan Ramadan, masih ada sebagian dari pemuda yang  doyan mengonsumsi Narkoba jenis sabu....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.com.- Setelah warga Desa Kalampa Kecamatan Woha,  TF, kini giliran IH ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polres Bima Kabupaten. Penangkapan dilakukan Minggu sore...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com.- Aparat Kepolisian mengelaim menangkap pria yang diduga menembak  IPTU  Abdul Salam, Kapolsek Ambalawi Kabupaten Bima, Agustus 2014 lalu. Pria itu berinisial...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.com.- Tim Sat Narkoba Polres Bima Kabupaten berhasil mengamankan Sukrin (28), warga Desa Lido Kecamatan Belo, Kamis (16/4/2015) lalu. Sukrin dibekuk  bersama dua...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.com.-Dua pemuda  yang diduga terlibat dalam penembakan Kanit 3 Intelkan Polres Bima Kabupaten, Bripka M Yamin, dibekuk. Mereka ditangkap anggota Detasemen Khusus (Densus)...