Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Yaman Sebaiknya Mundur Selamatkan Citra Kemnag

     Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Firdaus, SH, CN, mendesak Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima, Drs. H. Yaman, agar  mundur dari jabatannya jika secara sah dan ada putusan tetap secara hukum membuktikannya  terlibat kasus korupsi dana tunjangan sertifikasi guru. Pengunduran diri itu untuk menyelamatkan citra lembaga.

      

Desakan itu menyusul penetapan Yaman sebagai tersangka kasus pemotongan tunjangan sertifikasi ratusan guru di lingkungan Kemnag. Selain itu, desakan massa mahasiswa Bima   yang menginginkan Yaman segera diadili dan dipecat.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

       Dikatakannya, suka atau tidak suka, seseorang yang menduduki jabatan publik harus berbesar hati sebelum menerima kritikan maupun sorotan dari masyarakat.

       “Kita tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah, kalau memang secara hukum dan ada keputusan hukum tetap Haji Yaman bersalah, saya kira lebih baik mengundurkan diri,” ujarnya kemarin melalui telepon seluler.

          Menurutnya, jika berhenti dari memangku jabatan, seseorang bisa lebih fokus menjalani proses hukum. Namun, jika masih menjabat, konsentrasi pelayanan akan terpecah, sehingga dikuatirkan masyarakat terganggu. “Apalagi, kasus yang dihadapi merupakan tindak pidana korupsi,” ujar duta Partai Keadilan Sejahtera Dapil IV ini.

        Sebelumnya, massa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Sunan Giri Bima dan Aliansi Mahasiswa Pecinta Perubahan (AMPERA)  berunjuk rasa depan Kantor Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima, Senin (12/3) lalu. Aksi yang dikawal ketat aparat Kepolisian itu berlangsung tertib tanpa ada tindakan anarkis.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

          Massa menilai sangat tidak pantas kepala lembaga keagamaan dipimpin pejabat yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Masa mendesak Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota segera menyeret para tersangka  ke penjara.

       Mereka juga mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima memercepat proses hukum kasus  itu, karena sudah diluar kewajaran.

       Namun, sebelumnya Yaman menanggapi dingin penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Bima Kota. Dia yakin tidak bersalah dalam kasus itu. (BE.18)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima,  Siti Nursusila, SIP, MSIP, telah mengajukan surat  pengunduran diri dari jabatan pekan lalu ke KPU...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.-  Ini kabar terbaru dari Bimeks Group. CEO Bimeks Group, Ir Khairudin M Ali, MAP, memutuskan mengundurkan diri. Tentu saja keputusan itu...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.com.- Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota dan Kabupaten Bima, Selasa (17/11/2015) akan menggelar Sarasehan Regional dengan tema “Strategi Pencegahan dan Penanggulangan Radikalisme...

Politik

Bima, Bimakini.com.- Mantan Bupati Bima, Drs H Zainul Arifin, Msi yang saat ini mencalonkan diri menjadi legislatif pusat atau DPR RI, mengaku gerah dengan...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.com.- Pemerintah dan DPR RI saat ini masih membahas tentang rencangan Undangn-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Satu poin yang belum menjadi...