Dua pelajar yang menjadi tersangka kasus pencurian, SH (16) asal warga Kecamatan Monta dan MS (16) warga Langgudu Kabupaten Bima mengikuti Ujian Nasional (UN) seperti siswa lainnya. SH dari salahsatu SMK di Monta, sedangkan MS adalah pelajar SMA swasta di Kota Bima.
Menurut Kepala Rutan Bima, GG Gunawan, A.Md, IP, SH, MH, pelajar atas nama SH masih berstatus tahanan Kepolisian sedangkan MS menjadi tahanan Pengadian Negeri Raba Bima. Keduanya menjalani proses hukum dan ditetapkan tersangka, karena terlibat dalam kasus pencurian.
Namun, katanya, karena dibawah umur dan pelajar, mereka tetap diberikan haknya untuk mendapatkan pendidikan sesuai Undang-Undang Pendidikan dan UU Perlindungan Anak. Saat ini, keduanya telah selesai mengikuti UN di sekolahnya masing-masing seperti siswa lainnya.
“Setiap hari selama tiga hari mereka dijemput untuk mengikuti ujian di sekolahnya masing-masing oleh pihak penahan mereka yakni Kepolisian dan Pengadilan, setelah selesai mereka diantarkan kembali,” jelasnya Rabu (18/4) di Rutan Raba Bima.
Pihak Rutan, jelasnya, mengijinkan keduanya mengikuti ujian atas permintaan pihak penahan setelah menunjukan semua administrasi dan rekomendasi bahwa mereka adalah pelajar. Mereka juga belum resmi menjadi Narapidana (Napi), karena masih menjalani proses hukum dan berstatus tahanan titipan saja.
“Biasanya kalau sudah jadi Napi mereka bisa ujian di dalam Rutan karena sudah dibawah tanggungjawab, seperti sebelumnya ada dua siswa juga yang ujian di Rutan,” katanya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.