Perusahaan konsorsium utama Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bima, PT Moca, diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sejak tahun 2009 hingga awal tahun 2012 dalam operasionalnya. Kasus ini diungkapan sejumlah karyawan perusahaan tersebut.
Sumber Bimeks di PLTU Bima, mengungkapkan, sejak tahap preparasi, Land and Clearing, perusahaan tersebut sudah menggunakan BBM bersubsidi. Padahal, sesuai ketentuan pemerintah harus menggunakan bahan bakar kategori industri. “Saya sudah lama kerja PLTU sudah beberapa tahun, sejak awal operasi,bahkan sejak saat pembebasan lahan, perusahaan menggunakan BBM bersubsidi,” ujarnya di Ama Hami, kemarin.
Dikatakannya, penggunaan BBM bersubsidi meliputi untuk mesin wheel loader dengan estimasi pemakaian 1 drum (200 liter), bultdozer 200 liter, excavator 2 drum (400 liter), stone crusher 2 jirigen, dumptruck 20 liter, water intact 4 jerigen (80 liter). Total BBM bersubsidi yang digunakan 500 liter per hari. “Sebenarnya hal ini mau kami laporkan sejak dulu, namun karena perusahaan menekan kami, hal itu urung kami lakukan. Aparat Kepolisian dan pihak berkaitan silakan saja mengusut, kami tidak asal ngomong,” katanya.
Sumber mengungkapkan, PT Moca baru-baru ini mengurus ijin BBM kategori industri, setelah kasus di PLTU setempat mencuat dan setelah kasus penimbunan BBM ditindak tegas oleh aparat. “Setelah wartawan ke kantor dan menanyakan kasus kelebihan jam kerja dan bahan bakar, baru perusahaan mengurus ijin BBM Industri, sebelumnya selama ini menggunakan bahan bakar bersubsidi. Kalau perusahaan berkelit, bisa saja lihat ijinnya,” katanya.
Dikatakan sumber, tidak hanya itu, batu yang digunakan untuk beton bangunan setempat diambil dari bibir pantai dan laut sekitar lokasi perusahaan, padahal sesuai hasil uji laboratorium, uji mekanika, uji kuat tekan, batu andesit yang berkualitas diambil dari desa Ntonggu dan Kelurahan Lampe Kecamatan Rasanae Timur.
Selain itu, komposisi pasir yang digunakan untuk beton, diambil dari pantai sekitar, pasir besi berkomposisi SiO2, TiO. Padahal, sesuai hasil uji laboratorium, uji Mektan, harus menggunakan campuran kerikil, kerakal dan pasir endapan sedimen dari sungai. “Pasir yang digunakan untuk bangun beton merupakan pasir hitam, padahal kualitasnya jelek,” katanya.
Benarkah Konsorsium PLTU Bima menggunakan BBM bersubsidi? Sub Manager PT Moca, Agus Riyono membantah menggunakan bahan bakar bersubsidi. Diakuinya, selama ini bahan bakar untuk kebutuhan pekerjaan PLTU diambil dari Bima Oil. “Tidak ada seperti itu, kami menggunakan bahan bakar industri kok,” katanya saat dihubungi Bimeks melalui telepon seluler, kemarin.
Diakui Agus, sejak awal kegiatan pembangunan PLTU, PT Moca sudah menggunakan BBM kategori industri. “Sudah lama kami gunakan bahan bakar industri,” katanya.
Pada bagian lain, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diskoperindag Kota Bima, Ratnaningsih, SE, mengisyaratkan akan memelajari dan menelusuri dugaan itu. Jika memang terbukti melanggar ketentuan dan Undang-Undang Migas, Diskoperindag akan menindak tegas. Selama ini, perusahaan itu belum pernah mengantungi ijin dari SKPD tersebut.
“Saya akan melaporkan dulu hal ini kepada Kepala Dinas, yang jelas kami akan menindaklanjutinya,” katanya.
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.