Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Pejabat Pemkot Siap Mundur

Kota Bima, Bimakini.com.- Ini isyarat dariWali Kota Bima, HM. Qurais, kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Jika nanti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan kejanggalan dalam pengelolaan administrasi keuangan, sebaiknya mengundurkan diri. Mengundurkan diri lebih baik daripada harus dimutasi atau di-nonjob-kan.

Pernyataan itu disampaikannya saat acara penandatanganan pakta integritas, Selasa (17/4),  yang dihadiri seluruh pimpinan SKPD. Qurais pun langsung meminta persetujuan pimpinan SKPD.

Rupanya, seluruh pimpinan SKPD menyepakatinya. Jika ada temuan BPK langsung megundurkan diri, tanpa menunggu mutasi dan rotasi.

Qurais mengaku, selama dua tahun terahir sudah memberikan kesempatan kepada SKPD yang menjadi objek temuan BPK, namun jika masih ada temuan pimpinan SKPD tersebut dianggap tidak mampu memimpin dan perlu mengundurkan diri.

Dikatakannya, dalam satu minggu ke depan BPK dijadwalkan akan hadir di Kota Bima untuk mengaudit dan pimpinan SKPD sebaiknya menyiapkan diri. “Saya bangga dengan keberanian pimpinan SKPD yang mau mengundurkan diri, jika nanti BPK memberikan laporan baik secara lisan maupun tertulis entang SKPD yang masih ada temuan. Berarti pimpinan SKPD sadar bahwa kerja keras, baik, amanah, jujur dan bertanggung jawab itu sangat penting,” ujarnya di aula kantor Pemkot Bima.

Pada sisa masa jabatannya, Qurais mengaku ingin seluruh SKPD tidak menjadi objek temuan BKP dan menginginkan tidak mewariskan temuan lainnya agar ke depan Pemkot Bima terus menjadi teladan bagi pemerintahan yang lain. “Saya ingin mengakhiri jabatan dimana jajaran saya tidak menjadi temuan BPK. Saya harap pimpinan SKPD bisa bekerja dengan jujur, terutama yang berkaitan dengan tatakelola keuangan,” harapnya.

Bagi SKPD yang masih belum memahami tentang pengelolaan keuangan, diharapkannya berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Inspektorat.

Dia mengharapkan seluruh pengelolaan keuangan masing-masing SKPD sesuai dengan aturan yang berlaku. (BE.18)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait