Connect with us

Ketik yang Anda cari

Dari Redaksi

Berantas Penyakit Sosial!

Kasus peredaran Narkoba dalam berbagai jenisnya muncul lagi ke ruang publik. Grafiknya dalam  trend naik. Terakhir  terungkap Rabu (9/5) sore lalu dengan penangkapan  empat warga yang diduga menyimpan dan memakai sabu di lingkungan Karara Kelurahan Monggonao. Anggota Satuan Narkoba Polres Bima Kota membekuknya. Dilihat dari usianya, lagi-lagi mereka adalah kaum muda—bahan baku potesial bagi pembangunan masa depan.

Fenomena yang muncul sejak sebulan terakhir, kaum muda terjebak beragam kasus yang menguatirkan. Antara lain pencurian kendaraan bermotor, terjerembab menyimpan dan mengonsumsi Narkoba, terlibat kasus penjambretan, dan asusila lainnya. Jika kita rajin menguping di tengah masyarakat, seperti di Kota Bima dan Kecamatan Sape Kabupaten Bima, misalnya, aroma judi Togel tidak terbantahkan. Mereka ramai membahas nomor yang keluar dan mengotak-atik nomor yang bakal dipasang lagi.

Aroma busuk perjudian yang sesungguhnya sangatlah gampang ditelusuri oleh aparat Intel Kepolisian jika mereka serius bekerja. Sebagian publik menduga sesuatu yang tidak beres terjadi. Namun, itu hanya sebatas dugaan. Atau apakah terjadi semacam “simbiose mutualisma” antara para pelaku dengan oknum aparat? Sekali lagi, masih harus dibuktikan!

Kita mengharapkan aparat hukum terus memaksimalkan potensi dan kinerja untuk menajamkan visi dan misinya. Melayani masyarakat sepenuh hati, mengupayakan terwujudnya keamanan dan ketertiban, serta penegakkan untuk keadilan. Peran aparat dibantu semua elemen masyarakat adalah kata kunci untuk mengurai penyakit social yang kini dalam trend merebak.

Untuk mengatasi kasus berat seperti Narkoba, kita mengharapkan aparat Kepolisian lebih teliti saat menyusun berkas agar tidak kalah cepat dengan kegesitan para kuasa hukum. Ancaman maksimal para tersangka sebagaimana pasal 111 KUHP ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp800 juta, selayaknya dilakukan. Hukuman berat dihajatkan agar berefek jera dan berefek malu. (*)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pembentukan Tim Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Mereka  siap mendukungnya. Namun,...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini.com.- Putarnya nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sosial dan kebangsaan, berpotensi menimbulkan disharmoni. Bahkan pancasila yang mengandung nilai-nilai luhur agama dan budaya lokal bangsa...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.com.- “Kita harus prihatin kepada generasi selanjutnya. Sebab, daerah Bima sudah telanjur dicap sebagai daerah penganut faham radikal, pencipta teroris, dan perang...

Opini

Oleh: Andi Admiral Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lombok Barat (Lobar), Provinsi NTB, diikuti 4 (empat) pasangan calon, yakni Nomor Urut I Dr....

Opini

Oleh:Andi Admiral Selama ramadhan, salah satu Ormas Islam di NTB, antara lain Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) wilayah Bali Nusra, sejak 23Juli-1 Agusut 2013 telah...