Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Catatan dari Diskusi FLA dan ICW tentang Gurita Korupsi (1)

Korupsi telah menembus semua level. Korupsi dekat dengan struktur, yakni kekuasaan. Wacana hukuman mati dan pemiskinan bagi koruptor mencuat. Hanya saja, apakah itu mempu “membunuh” benih korupsi yang akarnya telah menjalar luas. Topik itu mencuat dalam diskusi antara Forum Lintas Aktor (FLA) Bima dengan ICW, di Sekretariat SOLUD Bima, Jumat (11/5). Berikut catatan Sofiyan Asy’ari.

TEMA korupsi, selalu menarik untuk dibincangkan. Apalagi belakangan ini, banyak kasus kerupsi terkuak. Namun diyakini juga, sesuangguhnya masih banyak yang belum terkuak. Perkara yang ditangani penegak hukum, termsuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum seberapa. Lantas bagaimana menekan atau meminimalisir kejahatan ini?

Bagi Febri Hendi Antoni Arif, Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, bahwa memberantas korupsi, bukan hanya soal jenis hukuman yang diberikan bagi pelakunya. Namun, bagaimana mencegah agar korupsi itu tidak terjadi.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Febri mengaku datang ke Bima karena undangan Acces. Divisi yang ditanganinya sendiri, menyangkut pelayanan publik. “Di divisi monitoring pelayanan publik, visinya memberantas korupsi bersama rakyat. Bagaimana memberdayakan rakyat, sehingga punya poisis tawar dengan Negara,” katanya.

Pemberantasan korupsi, kata dia, tidak hanya diukur dari berapa kasus yang berhasil diungkap. Atau berapa pelaku yang berhasil diinapkan, berapa kerugian Negara berhasil diselamatkan. “Tetapi diukur seberapa bagus pelayanan birokrasi untuk publik dan seberapa sejehara rakyat,” ujarnya.

Peningkatan pelayanan publik, terangnya, bagian dari kegiatan anti korupsi. Berbagai kebijakan untuk mengubah pelayanan publik telah banyak dilakukan, hanya saja berjalan stagnan. Salah satu pelayanan yang menyangkut publik adalah pendidikan.

“Soal pendidikan masih berkutat pada pelayanan dan mutu. Banyak orang miskin, tidak bisa diakses pendidikan. Atau sekolah bermutu hanya dinikmati oleh kelompok menengah dan atas, sementara kelompok miskin tidak bisa mengaksesnya,” ungkapnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kenyataan demikian, kata dia, masih terlihat dalam pelayanan kesehatan. Pelayanan dan derajat kesehatan masyarakat masih belum optimal.

Menyangkut pelayanan public, kata dia, tidak cukup hanya dengan kebijakan. Bahkan peningkatan kesejahteraan pegawai, bukan menjadi jawaban atas persoalan yang ada. Akan tetapi, dorongan pelayanan public yang baik itu harus didorong oleh masyarakat atau element luar.

“Kalau tata kelola didorong dari luar, akan lebih berkelanjutan. Karena masyarakat yang mendorong akan konsisten mengawasi pelayanan tersebut. Karena jika itu dari internal birokrasi, tidak bisa diharapkan untuk berkelanjutan,” ungkapnya.

Selama ini, kata dia, banyak kasus yang berhasil diungkap oleh KPK melalui penyadapan. Dewan pun sangat sulit untuk menghilangkan atau memangkas kewenangan tersebut.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

KPK, bagi Febri, dianalogikannya seperti tukang pemadam. Mengungkap sejumlah kasus, memerosesnya. Meski telah banyak yang diseret, namun tidak juga menekan jumlah korupsi. Untuk itu diperlukan, kelompok masyarakat yang terorganisir, agar bersama menyuarakan dan mencari solusi bagaimana kasus korupsi dapat dieliminir. (bersambung)

HAMBATAN lain dalam mewujudkan tata kelola perintahan yang transparan dan bersih adanya satu tradisi cuci gudang. Terutama ketika proses pemilihan kepala daerah. Pejabat yang sebelumnya, digusur alias cuci gudang dan mempatkan pelaku baru. Tentu akan baik, jika mereka memahami dan melaksanakan agar sistim yang sudah ada berjalan baik atau lebih dari itu.

Untuk itu, bagi Febri, dibutuhkan pula pemimpin yang benar-benar lahir dari proses politik dari arus bawah. Ketika menempati atau mengendalikan kebijakan, memerhatikan kepentingan publik atau akar rumput.  “Ya, pemimpin antikorupsi,” ujarnya.

Itulah, kata dia, ICW sesuangguhnya tidak hanya bekerja bagaimana mengungkap korupsi. Namun, bagaimana membangun basis masyarakat, agar ikut serta mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Pada dasarnya, jelas Febri, mengurai kasus korupsi ada pertimbangan dan dampak politiknya. Itu karena korupsi melibatkan mereka yang ada di struktur pemerintahan. Pelakunya juga banyak dari kalangan politisi.  Analisis dampak politiknya juga harus menjadi catatan, agar diketahui kemana muara kasus tersebut.

Lantas, bagaimana melakukan hal yang sama seperti ICW di daerah. Inilah yang ingin diketahui oleh peserta diskusi saat itu. Seperti halnya, Ir Bambang Yusuf, dari LP2DER, menyatakan bahwa telah ada upaya yang dilakukan pihaknya ditingkat lokal. Termasuk membangun basis kader di tingkat bawah.

 “Bagaimana bisa menerapkan apa yang dilakukan ICW di daerah. Mampu kah mereka yang di desa menciptakan masyarakat antikorupsi,” kata Safriatna.

Ya. Kasus korupsi yang ada di lingkaran Jakarta, tentu tak kalah hebat dengan di daerah. Karena peluang terjadinya pun sama. Meski pada persoalan nilai berbeda jumlahnya. Maka, apakah dibutuhkan satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti halnya ICW. Penuh integritas, bukan sebaliknya menjadi kutu loncat.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Menanggapi itu, Febri menceritakan bagaimana pengalaman dalam advokasi. Apa yang dilakukan ICW, dapat dilakukan pula di daerah. Dalam mengadvokasi kasus, perlu membuat peta sosial dan politik. Termasuk memetakan para aktor yang dapat terlibat dan siapa yang paling memiliki kewenangan dalam suatu kebijakan. “Siapkan data. Advokasi tanpa data tidak berumur panjang. Tidak semua advokasi ICW berhasil, banyak juga yang gagal” ujarnya.

Memberantas korupsi dan mencegah korupsi, katanya, tidak bisa dilakukan sendiri. Namun, bagaimana memperbanyak “sekutu”. Semakin banyak sekutu, maka akan lebih baik. Memberantas korupsi, akhirnya didorong oleh banyak element. “ Media itu menjadi sekutu yang penting,” ungkapnya.

Dapatkah media diandalkan menjadi sekutu yang penting? Data langganan media cetak Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, tercatat 42 media. Dari 42 media tersebut, tak semuanya kontinyu terbit, berdasarkan daftar Koran yang diterima oleh Humas. 

Febri mengakui jika banyak LSM antikorupsi. Hanya saja integritaslah yang akan menentukan. Perjuangan sebagai lembaga yang menyuarakan antikorupsi, perlu disokong oleh dana. ICW pun membuka diri untuk menerima sumbangan. Terutama perseorangan, untuk lembaga seperti perusahaan, pihaknya menolak. Itu pun, bagi perseorangan di batasi jumlah sumbangannya, minimal Rp75 ribu dan maksimal Rp6 juta.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Mereka yang menyumbang, kata dia, berhak untuk mengetahui kemana arah penggunaan dana yang disumbangkannya. Misalnya, tiket yang digunakannya ke Bima dapat diakses oleh orang lain, termasuk meminta kopiannya. Ini bagian dari mewujudkan transparansi dan akuntabilitas ke publik.

“Jika ada personal yang menyumbang dan dikemudian hari ternyata terlibat korupsi, maka kami akan mengembalikan sumbangannya,” katanya.

Hambatan lain dalam mewujudkan tata kelola perintahan yang transparan dan bersih adanya satu tradisi cuci gudang. Terutama ketika proses pemilihan kepala daerah. Pejabat yang sebelumnya, digusur alias cuci gudang dan mempatkan pelaku baru. Tentu akan baik, jika mereka memahami dan melaksanakan agar sistim yang sudah ada berjalan baik atau lebih dari itu.

Untuk itu, bagi Febri, dibutuhkan pula pemimpin yang benar-benar lahir dari proses politik dari arus bawah. Ketika menempati atau mengendalikan kebijakan, memerhatikan kepentingan publik atau akar rumput.  “Ya, pemimpin antikorupsi,” ujarnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Itulah, kata dia, ICW sesuangguhnya tidak hanya bekerja bagaimana mengungkap korupsi. Namun, bagaimana membangun basis masyarakat, agar ikut serta mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.

Pada dasarnya, jelas Febri, mengurai kasus korupsi ada pertimbangan dan dampak politiknya. Itu karena korupsi melibatkan mereka yang ada di struktur pemerintahan. Pelakunya juga banyak dari kalangan politisi.  Analisis dampak politiknya juga harus menjadi catatan, agar diketahui kemana muara kasus tersebut.

Lantas, bagaimana melakukan hal yang sama seperti ICW di daerah. Inilah yang ingin diketahui oleh peserta diskusi saat itu. Seperti halnya, Ir Bambang Yusuf, dari LP2DER, menyatakan bahwa telah ada upaya yang dilakukan pihaknya ditingkat lokal. Termasuk membangun basis kader di tingkat bawah.

 “Bagaimana bisa menerapkan apa yang dilakukan ICW di daerah. Mampu kah mereka yang di desa menciptakan masyarakat antikorupsi,” kata Safriatna.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ya. Kasus korupsi yang ada di lingkaran Jakarta, tentu tak kalah hebat dengan di daerah. Karena peluang terjadinya pun sama. Meski pada persoalan nilai berbeda jumlahnya. Maka, apakah dibutuhkan satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti halnya ICW. Penuh integritas, bukan sebaliknya menjadi kutu loncat.

Menanggapi itu, Febri menceritakan bagaimana pengalaman dalam advokasi. Apa yang dilakukan ICW, dapat dilakukan pula di daerah. Dalam mengadvokasi kasus, perlu membuat peta sosial dan politik. Termasuk memetakan para aktor yang dapat terlibat dan siapa yang paling memiliki kewenangan dalam suatu kebijakan. “Siapkan data. Advokasi tanpa data tidak berumur panjang. Tidak semua advokasi ICW berhasil, banyak juga yang gagal” ujarnya.

Memberantas korupsi dan mencegah korupsi, katanya, tidak bisa dilakukan sendiri. Namun, bagaimana memperbanyak “sekutu”. Semakin banyak sekutu, maka akan lebih baik. Memberantas korupsi, akhirnya didorong oleh banyak element. “ Media itu menjadi sekutu yang penting,” ungkapnya.

Dapatkah media diandalkan menjadi sekutu yang penting? Data langganan media cetak Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, tercatat 42 media. Dari 42 media tersebut, tak semuanya kontinyu terbit, berdasarkan daftar Koran yang diterima oleh Humas. 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Febri mengakui jika banyak LSM antikorupsi. Hanya saja integritaslah yang akan menentukan. Perjuangan sebagai lembaga yang menyuarakan antikorupsi, perlu disokong oleh dana. ICW pun membuka diri untuk menerima sumbangan. Terutama perseorangan, untuk lembaga seperti perusahaan, pihaknya menolak. Itu pun, bagi perseorangan di batasi jumlah sumbangannya, minimal Rp75 ribu dan maksimal Rp6 juta.

Mereka yang menyumbang, kata dia, berhak untuk mengetahui kemana arah penggunaan dana yang disumbangkannya. Misalnya, tiket yang digunakannya ke Bima dapat diakses oleh orang lain, termasuk meminta kopiannya. Ini bagian dari mewujudkan transparansi dan akuntabilitas ke publik.

“Jika ada personal yang menyumbang dan dikemudian hari ternyata terlibat korupsi, maka kami akan mengembalikan sumbangannya,” katanya. (bersambung)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

CATATAN KHAS KMA

Tur ziarah ke Kota Thaif HARI ke delapan, di tanah suci, rombongan jamaah umroh kami mengikuti program tur ziarah ke kota Thaif. Berikut lanjutan...

CATATAN KHAS KMA

Ziarah Perpisahan RANGKAIAN ibadah di Madinah selama tiga hari berjalan lancar. Semua jamaah satu group yang berjumlah sekitar 25 orang ditambah seorang balita dalam...

CATATAN KHAS KMA

APAKAH saya harus senang? Ataukah sebaliknya? Entahlah! Tetapi begini: Waktu saya pertama membangun media di Bima, itu pada 21 tahun lalu, ada yang menyebut...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Polres Bima Kota, Selasa (2/3), menggelar acara pencanangan pembangunan zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, di...

CATATAN KHAS KMA

PEKAN lalu saya kehadiran seorang kawan dari Surabaya. Sesama alumni International Visitor Leadership Program (IVLP). Program kunjungan ke Amerika Serikat. Di group alumni, kami...