Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Duh, Empat Pegawai Absen Kerja Enam Bulan

Bima, Bimakini.com.- Empat pegawai pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpolinmas) Kabupaten Bima diduga sudah enam bulan lebih tidak masuk kantor. Bahkan, diinformasikan ada yang hampir satu tahun hingga kini belum pernah sekalipun masuk kantor.

Benarkah demikian? Kepala Bakesbangpolinmas Kabupaten Bima, Drs. Syafrudin kepada wartawan membenarkan informasi tersebut. Keempat orang pergawai itu yakni Asrarudin, BA, Suhaimin, BSW, Iskandar Muda, BA, dan A.Rahman. Semuanya diakui sudah enam bulan lebih tidak masuk kantor.

Katanya, sudah seringkali mereka ditegur dan dipanggil agar segera masuk kantor, sekaligus memberikan keterangan alasan ketidakhadiran mereka. Namun, rupanya niat baik itu tidak pernah diindahkan dan direspons.

“Kami juga sudah melaporkan persoalan pegawai yang malas ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk pembinaan ataupun sanksi disiplin kepegawaian,” jelasnya di kantor setempat, Rabu (2/5).

Pemerintah Kabupaten Bima melalui Kepala Bagian (Kabag) Humas, Drs. Aris Gunawan, mengatakan hingga kini BKD belum menerima laporan terntang keempat pegawai yang malas itu secara tertulis dari Bakesbangpolinmas. Kendati demikian, BKD tetap akan mengordinasikannya kembali dengan instansi berkaitan supaya para pegawai itu bisa ditindak.

“Kasus ini akan didalami, kalau ini masuk pelanggaran berat akan diserahkan kepada Inspektorat untuk menanganinya secara khusus, setelah itu akan dikeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” ungkapnya melalui telepon seluler.

Namun, jelasnya, sebelum LHP diterbitkan pegawai yang malas itu akan dipanggil lagi dan dimintai keterangan alasan ketidakhadirannya. Jika dua kali panggilan nanti tidak diindahkan, maka BKD akan berkoordinasi langsung dengan pihak pemegang kebijakan.

Setelah itu, lanjutnya, apabila LHP sudah ada akan diteruskan kepada tim bina aparatur yang akan menelaah apakah tindakan mereka masuk kategori pelanggaran berat atau ringan seperti yang diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hasil pemeriksaan tim bina aparatur, katanya, akan dilaporkan kepada pejabat pembina kepegawaian yakni Bupati Bima. Bupati yang selanjutnya akan menentukan bentuk tindakan disiplin yang diberikan kepada empat pegawai tersebut. (BE.20)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Alat absensi pemindai wajah disejumlah OPD Kota Bima rusak alias tidak berfungsi. Imbasnya pengawasan kinerja ASN terganggu. Karena kerusakan tersebut sementara...

Peristiwa

SEMPAT meneteskan air mata ketika menyaksikan Palu yang porak poranda dari kaca pesawat sebelum mebdarat di kota itu. Hari pertama tiba, langsung menangani pasien...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima menyarankan para korban ulah oknum calo pegawai agar melaporkan ke Kepolisian dan Inspektorat. Hal itu  agar oknum tersebut...

Dari Redaksi

SUASANA Kabupaten Dompu beberapa hari terakhir dihebohkan isu status kelulusan 134 Tenaga Honorer jalur Kategori Dua (K2). Berdasarkan isu yang berkembang, Badan Kepegawaian Negara...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.com.-  Aksi penganiayaan kembali terjadi di Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima. Kali ini dialami Fauzi (18), warga Desa Dore Kecamatan Palibelo. Remaja itu diduga...