Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Grafik Kasus Perceraian Sama dengan Periode Sebelumnya

Kota Bima, Bimakini.com.-  Jumlah kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Bima hingga April 2012, relatif sama  dengan periode sebelumnya. Seperti dikatakan Panitera Muda Hukum PA Bima, Drs. Mukhtar, Rabu.

Pada bulan Januari, jelas Mukhtar, jumlah berkas pengajuan perceraian yang masuk sebanyak 108 kasus dengan Cerai-Gugat sebanyak 74 kasus dan Cerai-Talak sebanyak 26 kasus. Pada Februari, jumlahnya sebanyak 100 kasus, yakni  63 kasus Cerai-Gugat dan 33 kasus Cerai-Talak.

Pada bulan Maret dan April, jumlah kasus yang diterima masing-masing sebanyak 104 kasus. Maret 71 kasus Cerai-Gugat dan 28 kasus Cerai-Talak, sedangkan April 69 kasus Cerai-Gugat dan 27 kasus Cerai-Talak. Untuk putusan baru beberapa kasus saja, sebab awal tahun PA Bima masih harus menjalani sidang kasus yang tertunda pada tahun 2011, sehingga sedikit terlambat.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Kami belum merampungkan laporan jumlah putusan hakim, karena awal tahun, PA masih menjalankan sidang untuk kasus tahun lalu,” ungkapnya di kantor PA.

Dikatakannya jika melihat hingga April antara tahun 2011 dengan tahun 2012 jumlah kasus yang diterima sama, namun belum bisa memastikan jumlah kasus akan bertambah. Diakuinya, setiap tahun kasus perceraian tetap bertambah.

Katyanya, hingga April lalu, yang mengajukan perceraian masih didominasi masyarakat Kabupaten Bima dengan perbandingan antara 20:80 persen dengan masyarakat Kota Bima.

Berdasarkan pengalaman, katanya, kasus perceraian akan bertambah saat musim panen hasil pertanian. Kasus perceraian masih dipengaruhi faktor ekonomi, suami tidak memberikan nafkah kepada anak dan istri.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Faktor lainnya, jelas Mukhtar, munculnya pihak ketiga, terutama perempuan (selingkuhan) dalam rumah-tangga sehingga terjadi keretakan, sedangkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak terlalu banyak.

Ditambahkannya, berdasarkan pengakuan dan hasil sidang kasus perceraian bahwa KDRT terjadi juga bisa terjadi lantaran faktor ekonomi dan pihak ketiga. Namun, semuanya masih dalam batas kewajaran. Bahkan, ada beberapa kasus yang dipicu karena KDRT dilaporkan pada pihak Kepolisian. (BE.18)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Sidang cerai talak yang digelar Pengadilan Agama (PA) Bima pada Senin (21/6/2021) lalu, dinilai termohon, Arabiah Usman tidak adil. Pasalnya, pada sidang...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bima, tahun 2019,   ada sebanyak 2.447 gugatan perceraian. Mirisnya angka tersebut setiap tahun terus bertambah. Alasannya...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Pengadilan Agama (PA) Bima menggelar sidang keliling untuk semua perkara. Namun, kali ini PA Bima hanya menyelenggarakan sidang perceraian di Kantor KUA...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.-  Angka penceraian di Kota dan Kabupaten Bima cukup tinggi.  Dalam kurun waktu dua tahun terakhir yakni 2017-2018, tercatat peningkatan perkara perceraian...

Peristiwa

Dompu, Bimakini.- Sampai dengan 11 Desember  tahun 2018, perkara cerai yang yang terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Dompu sudah mencapai 1.156 kasus. Hal...