Bima, Bimakini.com.- Kasus dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi di lingkungan Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima, terus diproses. Hingga saat ini, kasus yang menyeret Kepala Kemnag, Drs. H. Yaman dan sejumlah pejabat lainnya mengalami perkembangan signifikan. Penyidik Polres Bima Kota menetapkan satu lagi tersangka baru beriniskial F.
Pihak Kepolisian menyatakan F adalah anggota tim verifikasi tunjangan sertifikasi. Ini berarti, sudah empat tersangka yang ditetapkan pihak penyidik, setelah sebelumnya menetapkan tiga tersangka, yakni Yaman, Abdul Muis, dan Jufri.
“Kasus sertifikasi di Kemnag Kabupaten Bima kita sudah tetapkan empat tersangka,” ujar Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, di Mapolres, Selasa (15/5).
Diungkapkannya, dalam pengembangan penyidikannya, ditemukan keterlibatan satu tersangka baru yaitu F, selain tiga tersangka sebelumnya. F diduga terlibat dalam kapasitasnya sebagai tim verifikasi.
Diakuinya, F ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu. Penyidik telah memeriksa F sebanyak dua kali pada Sabtu (12/5) dan Senin (14/5) lalu. “Yang bersangkutan sudah dua kali diperiksa,” katannya.
Dikatakannya, dalam perkembangannya nanti, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Saat ini, penyidik sedang bekerja tahap demi tahap sesuai prosedur dan mekanisme yang ada.
Mengenai kasus lainnya di Kemnag Kabupaten Bima, yakni dugaan penyimpangan tungjangan guru terpencil, Kumbul mengaku, masih dalam proses penyelidikkan. Hasilnya akan dijelaskan setelah kasus sertifikasi rampung. (BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.