Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

Investor Galena Siap Eksploitasi

Kota Bima, Bimakini.com.-  Investor tambang batu galena di Kelurahan Kolo, PT Karya Harapan, tidak lama lagi akan  mengeksploitasi. Pihak investor telah bertemu Wali Kota Bima, HM. Qurais, Senin (7/5) di kantor Pemkot Bima.

Saat dihubungi, Qurais membenarkan pertemuan itu. Jika ada investor yang menunjukkan keseriusan beraktivitas, maka Pemkot Bima akan terbuka. Namun, pihak investor mesti mengintensifkan sosialisasi ke masyarakat.

“Pada prinsipnya kami senang dengan rencana investor ini. Hanya saja, kami berharap mereka dapat menyosialisasikannya ke masyarakat,” ujarnya kepada Bimakini.com saat meninjuau pembangugan Paruga Nae, Selasa siang.

Qurais menjelaskan mengenai pencabutan ijin tambang galena yang dilakukan sebelumnya oleh Pemkot Bima dapat dibicarakan kembali. Apalagi jika pihak investor mengantungi surat atau ijin dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, maka dapat dibicarakan kembali. “Presiden SBY mengatakan, jika Kepala Daerah mengalami kesulitan menanganai satu masalah, maka dapat berkoordinasi dengan Muspida,” katanya.

Saat Bimakini.com konfirmasi mengenai rencana kegiatan investor, Qurais langsung berkordinasi dengan Muspida yang saat itu ikut memantau pembangunan Paruga Nae. Setelah berbicara dengan Muspida, seperti Kapolres Bima Kota, Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, dan Dansim 1608, Wali Kota Bima menyampaikan, jika pihaknya terbuka dan memberi kesempatan investor bekerja.

Bahkan, kata Qurais, dalam waktu dekat ini akan bertemu dengan pihak investor untuk menunjukkan semua dokumen. Diakuinya, jika sebelumnya ada pencabutan ijin, lantaran tidak menunjukkan aktivitas. “Jika memang surat dari Pusat ada, maka dapat dibicarakan,” katanya.

Pihak PT Karya Harapan, H. Ahmad H. Abbas, mengatakan dalam waktu dekat akan kembali mengeksploitasi. Bahkan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara telah menerbitkan surat Nomor: 1195/30/DJB/2012 tanggal 5 April 2012 perihal Penyesuaian KP menjadi IUP an. PT Karya Harapan Coal Mine, yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Bima.

“Kami datang bertemu Wali Kota Bima untuk menyampaikan, bahwa kami akan jalan. Sekaligus menindaklanjuti surat dari kementerian ESDM,” katanya pada Bimakini.com di hotel Mutmainnah, Senin.

Surat dari Kementerian ESDM, meminta agar PT Karya Harapan diregistrasi dan penyesuaiannya. Ijin penambangan yang dikantungi hingga Mei 2028.

Ahmad membantah, selama ini tidak melakukan aktivitas. Bahkan, kegiatan itu melibatkan masyarakat. Kegiatan eksploitasi pun pernah dilakukan, namun tidak berlanjut, karena ada perubahan aturan. “Kami kini sudah mengantungi ijin hingga perdagangannya,” ujarnya.

Ahmad menyatakan akan bertemu kembali dengan pihak Pemkot Bima untuk menunjukkan semua dokumen yang dimiliki. Saat ini, sudah memiliki dokumen UPL dan UKL. “Kami ingin benar-benar menambang,” tegasnya.

Saat bertemu dengan Wali Kota Bima, Ahmad menilai ada keterbukaan dan penerimaan tentang rencana aktivitas di Kolo. Bahkan, sudah merencanakan untuk perekrutan tenaga kerja dan memrioritaskan masyarakat lokal.

“Kami tidak hanya ingin menambang dengan memikirkan keuntungan saja, namun kami juga akan melakukan kegiatan-kegitan sosial bagi masyarakat. Salahsatunya bagi masyarakat Kolo, kami akan membangun klinik kesehatan gratis dengan menempatkan dokter dan ambulans,” ujarnya.

Apa isi surat Kementerian ESDM ke Wali Kota Bima? Dalam surat yang ditujukan ke Wali Kota Bima, menjelaskan bahwa berdasarkan surat PT Karya Harapan  Coal Mine Nomor 018/Dir.KHCM/2012 yang ditembuskan ke Wali Kota Bima, mengimbau agar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, bahwa pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batu Bara pasal 112 ayat 4 bahwa Kuasa Pertambangan, Surat Ijin Pertambangan Daerah dan Surat Ijin Pertambangan Rakyat, yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya peraturan pemerintah ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhir dan wajib disesuaikan menjadi IUP.

Dalam surat itu juga pada poin dua menjelaskan, Kuasa Pertambangan Eskploitasi atas nama PT Karya Harapan Coal Mine sesuai Surat keputusan Wali Kota Bima Nomor 108 B tahun 2008, tanggal 8 Mei 2008 dapat disesuaikan dengan  menjadi IUP operasi produksi dengan ketentuan WIUP tidak tumpang tindih dengan WIUP lainnya. Ijin penembangan hingga 8 Mei 2028.

Surat tersebut juga ditembuskan ke Dinas Pertambangan dan Energi NTB dan Gubernur NTB. Pekan depan, pihak Karya Harapan merekancanakan bertemu dengan Wali Kota Bima untuk membicarakan lebih lanjut, terutama masalah kelengkapan dokumen. (BE.16)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Penjabat Wali Kota Bima Ir. H. Mohammad Rum, MT menerima kunjungan calon investor dari Korea. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya...

CATATAN KHAS KMA

INI bukan tentang wong cilik, jualan partai saat dekat Pemilu. Ini benar-benar tentang joki, penunggang kuda yang umurnya masih sangat-sangat belia. Masih duduk di...

CATATAN KHAS KMA

   ‘’SAYA lebih suka disapa Aishah atau mbak Aishah saja. Tidak perlu title (gelar) saya disebut pak,’’ katanya kepada saya. Iya, tamu Catatan Khas...

NTB

Mataram, Bimakini.- Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah, memiliki visi menjadikan NTB daerah ramah terhadap para investor. Hal itu ditegaskan Gubernur saat menerima Konsul Jenderal Australia,...

NTB

Mataram, Bimakini.- Ada 11 investor asal Amerika Serikat menaruh minat untuk berinvestasi di NTB. Seperti real estate, kesehatan, perikanan, pertanian, pertambangan, makanan, kelistrikan, serta...