Kota Bima, Bimakini.com.- Sejauhmana keberanian Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, ST, menindak Pegawai Negeri Sipil (PNS) malas? Demikian pertanyaan Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Bima, M Irfan, M.Si, menyusul kasus empat oknum PNS yang lama tidak masuk kantor. Dia membandingkan keberanian Bupati dalam memutasi dan rotasi pejabat beberapa waktu lalu.
Menurut Irfan, apa yang dilakukan empat oknum PNS itu,jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53Tahun 2010tentang disiplin PNS. Di dalamPP itu, terdapat sanksi yang jelas.
Bupati Bima sebagai Pembina utama aparatur kepegawaian, katanya,harus bisa mengambil tindakan tegas sebagai bentuk penerapan aturan. Persoalan oknum PNS yang malas,memang perlu diberikan sanksi berat. Selain karena melanggar aturan,juga untuk memberikan efek jera bagi yang lainnya.
Idelanya, kata dia, jika ada oknum PNS yang tidak masuk kantor berturut-turut hingga satutahun, maka harus dipecat dan tidak lagi dipertahankan. Sangat disesalkan ada oknum PNS yang menerima gaji dari uang rakyat, tidak masuk kantor. “Masyarakat akan melihat sejauhmana keberaniaan Bupati Bima menindak empat oknum PNS ini, sebagaimana keberanian Bupati Bima dalam memutasikan Kepala Sekolah (Kasek) maupun pegawai yang lainnya,” ujar Irfan melalui telepon seluler, Sabtu (5/5).
Tidak hanya itu, dia juga menyesalkan tindakan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang tidak mengambil sikap. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dinilai tidak bisa mengontrol disiplin pegawai. Seharusnya BKD sejak awal bertindak tegas, sehingga oknum PNS tersebut bisa ditindak tegas sesuai aturan. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.