Bima, Bimakini.com.- Akhir-akhir ini, fenomena kekerasan seperti perampokan kerap terjadi. Salahsatu pemicu munculnya tindakan kriminal itu, yakni penyalahgunaan senjata api (Senpi) organik maupun rakitan oleh warga sipil. Seperti aksi perampokan toko emas Murni di wilayah Bima, beberapa waktu lalu.
Untuk mengantisipasi tindak pidana memakai Senpi, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bima Kabupaten, AKBP Dede Alamsyah, mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan Senpi, sebelum mengantungi ijin resmi dari Markas Besar (Mabes) Polri. Untuk mendapat ijin pemilikkan Senpi, ada tahapan yang harus diikuti dengan berbagai persyaratan.
Dikatakannya, tidak mudah mendapatkan ijin pemakaian atau pemilikan Senpi. Ada tahapan yang harus dipenuhi. Memiliki Senpi tanpa ijin dari Mabes Polri adalah perbuatan ilegal. Sanksinya, akan dikenakan Undang-Undang khusus yakni UU Darurat. “Jelas pelanggaran bila tidak ada ijin yang resmi,” katanya di Mapolsek Woha, kemarin.
Dijelaskannya, syarat dan ketentuan memiliki senjata api, haus diawali tes mental dan kejiwaan (psikis). Selain itu, secara fisik harus benar-benar baik. Tujuannya agar pemilik Senpi tidak semena-mena mengunakannya.
Ditegaskannya, jika menyalahgunakan Senpi, maka akan dikenakan UU Darurat dengan ancaman 15 tahun penjara. ”Dari Polri saja untuk mendapatkan Senpi harus melalui tes,” tandasnya.
Dede menambahkan, proses perijinan pemilikan Senpi melalui berbagai tahapan. Polres menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan ke Mabes Polri. Kemudian Mabes yang menerbitkan ijin resmi. Biaya ijin senilai Rp5 juta. Masa berlaku ijin pemilikan Senpi, hanya lima tahun saja. Jika masa berlaku habis, maka bisa diperpanjang.
“Hanya saja, jika tujuannya memegang pistol untuk menjaga diri saja,” terangnya.(K01)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.