Kota Bima, Bimakini.com.- Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bima menyatakan siap mendampingi korban yang merasa dirugikan dalam penetapan pegawai honor Kategori satu (K1). Pendampingan hukum itu tidak ditarik biaya.
Demikian disampaikan Ketua DPD KNPI Kota Bima, Syarifuddin Lakuy, SH, Sabtu (5/5), menanggapi keluhan adanya dugaan rekayasa data induk (database) kategori satu (K1) di lingkungan Kementerian Agama (Kemnag) Kota Bima.
Dikatakannya, bantuan itu akan diberikan kepada semua pegawai honoryang merasa dirugikan dan ingin menggugat Kemnag Kota Bima jika memang temuan itu memiliki bukti nyata. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian KNPI terhadap pembangunan sumberdaya manusia (SDM).
“Kami siap perjuangkan hak para pegawai honor yang merasa dirugikan untuk mendampingi secara hukum jika memang diinginkan,” katanya melalui telepon seluler.
Menurutnya, persoalan itu tidak bisa dianggap sepele, karena jika pada awalnya sudah tidak profesional dalam perekrutan maka akan berdampak pada bobroknya tatanan birokrasi. Imbasnya, pelayanan tata pemerintah untuk mewujudkan citra pemerintahan yang baik (good governance) mustahil bisa terwujud.
Tidak hanya itu. Katanya, jika dugaan rekayasa data itu terus dibiarkan akan semakin membuktikan bahwa praktik KKN di daerah Bima tumbuh subur. Oleh sebab itu, Kemnag jangan sampai hanya sesumbar saja menyatakan tegas siap menindak di depan public, tetapi ketika terbukti indikasi itu tidak berani mengambil sikap sedikit pun.
“Saya berharap apa yang diindikasikan tidak terbukti benar, karena kalau itu terjadi maka lagi-lagi nama besar institusi keagamaan akan menjadi taruhannya,” harapnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.