Kota Bima, Bimakini.com.- Sidang perdana kasus dugaan pencabulan terhadap siswa SDN 19 Kota Bima, RU (11), dihelat di Pengadilan Negeri Raba Bima, Rabu (16/5) lalu. Tersangka kasus heboh itu adalah oknum guru setempat, S (36).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mas’ud, SH, MH, itu berlangsung tertutup dan dimulai sekitar pukul 12.00 Wita. Di dalam ruangan sidang, hanya terlihat terdakwa didampingi kuasa hukum, Arifin, SH. Beberapa keluarga dekat korban datang sebagai saksi, namun hanya bisa masuk saat pemeriksaan saja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pintono, SH, usai sidang menjelaskan semua saksi, korban dan terdakwa sudah diperiksa. Saksi yang diperiksa lima orang, yakni orangtua korban, nenek korban, Kepala SDN 19, dan RU.
Saat pemeriksaan itu, jelasnya, RU yang merupakan anak pengelola kantin sekolah setempat mengungkapkan bahwa terdakwa telah mencabuli berulangkali, meski tidak sampai berhubungan badan. Kejadian awalnya bermula ketika S pada Selasa 17 Januari 2012 hendak membeli mi di kantin sekolah. Saat itu, terdakwa meminta RU merebuskan mi karena orangtuanya memang tidak ada di lokasi.
Katanya, kesempatan itulah dimanfaatkan S berbuat bejat terhadap korban dengan mencabuli tubuh hingga kemaluan korban, meski tidak sampai digauli.
Masih dijelaskan Pintono, tidak puas dengan aksinya itu, S mengulangi lagi perbuatan yang sama pada hari Jumat 20 Januari 2012 tanpa sepengetahuan orangtua korban. Saat itu, ibu korban, Indari, tidak menyangka jika S berani berbuat keji.
Lanjut Pintono, ibu korban mengetahui kejadian itu ketika diceritakan anaknya. Saat dicabuli, guru S memberikan uang Rp7 ribu dan Rp10 ribu. Hal itu diperkuat lagi ketika melihat darah dari kemaluan anaknya saat mandi.
Nenek korban, katanya, karena kondisinya tidak bisa melihat baru mengetahui setelah cucunya tiba-tiba menangis di pangkuannya dan ayah korban mengetahui dari cerita sang istri.
Namun, katanya, semua pengakuan keluarga korban dibantah oleh terdakwa dan hanya mengaku sebatas menciumnya saja. “Hasil visum menunjukan memang terjadi luka sobek pada kemaluan korban,” jelas Pintono.
Barang bukti yang telah diambil penyidik, katanya, antara lain uang senilai Rp7 ribu atau pecahan Rp5 ribu Rp2 ribu, 1 kaos lengan pendek warna kuning, 1 lembar rok Pramuka warna coklat, 1 celana dalam warna putih, dan 1 lembar baju kaos dalam warna putih.
Mengenai tuntutan terhadap dugaan perbuatan terdakwa, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB dan menunggu petunjuk. Sidang berikutnya dengan agenda tuntutan akan dilanjutkan pada Rabu (23/5) mendatang. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.