Kota Bima, Bimakini.com.-Sebanyak 1.200 liter minuman keras (Miras) berbagai merek, Rabu (20/6), dimusnahkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota. Miras itu adalah hasil sitaan dan operasi selama enam bulan terakhir di wilayah hukum Polres Bima Kota. Pemusnahan itu dihadiri Wali Kota Bima, HM. Qurais, dan semua unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, S.IK, SH, mengungkapkan Miras itu dikumpulkan dalam operasi selama enam bulan terakhir itu dan jika diuangkan mencapai Rp100 juta lebih. Agenda pemusnahan dilakukan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-66 Bayangkara.
Ditegaskannya, Kepolisian akan terus berupaya meminimalisasi peredaran Miras, Narkoba, dan perjudian. Namun, dalam upaya itu Kepolisian tidak bisa sendirian, tetapi membutuhkan kepedulian masyarakat untuk bekerja sama dalam mengawasi dan melaporkannya. “Saya yakin dengan bersama peredaran Miras atau perjudian akan mampu kita tekan,” katanya.
Selain pemusnahan Miras, jelasnya, memeriahkan HUT Bayangkara, juga menyelenggarakan gerak jalan indah yang diikuti pelajar SMA dan SMP di wilayah hukum Polres Bima Kota. Lomba diikuti 60 grup, terdiri dari 30 grup putra dan 30 grup putri.
Wali Kota Bima, HM. Qurais, mengapresiasi kerja keras Kepolisian dalam meminimalisasi peredaran Miras dan Narkoba. Terkbukti dengan tertangkapnya sejumlah pengedar dan penjudi, seperti pengedar sabu seberat 20,6 gram yang dibekuk beberapa waktu lalu.
Selain Miras dan Narkoba, katanya, perjudian merupakan persoalan serius yang harus segera ditangani, karena para oknum yang terlibat semakin marak. Beberapa hari lalu didatangi sejumlah ibu-ibu yang mengaku risih dan mengeluhkan maraknya perjudian toto gelap di tengah masyarakat.
Dia sepakat jika tugas memerangi Miras, Narkoba, dan perjudian adalah tanggungjawab bersama masyarakat. Untuk itu, dia meminta jika menjumpai persoalan itu segera melaporkannya.
Kumbul mengingatkan pelajar agar tidak mendekati Narkoba, karena merusak masa depan mereka. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.