Dompu, Bimakini.com.– Pengurangan jumlah warga penerima beras miskin (Raskin), bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu. Tetapi, merupakan hak dan kewenangan Pemerintah Pusat. Bahkan, Badan Statistik Nasional (BPS) Kabupaten Dompu pun tidak berwenang.
Demikian ditegaskan Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dompu, H. Agus Bukhari, SH, M.Si, saat inspeksi mendadak (Sidak) padaDinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Dompu, Sabtu (23/6)lalu.
Menurutnya, bukan saja Pemkab Dompu yang tidak berwenang mengurangi jumlah itu, tetapi pihak BPS Dompu pun tidak berwenang. Mereka hanya mendata, namun tidak diketahui kriteria warga yang akan mendapatkan jatah Raskin. Hasil pendataan itu, dikirim kepada Pemerintah Pusat.
“Yang jelas Pemkab Dompu tidak berhak menentukan warga penerima Raskin,” terang Agus.
Dikatakan pejabat yang baru dilantik sebagai Asisten I Setda ini, yang berwenang menentukan warga penerima Raskin adalah Badan Nasional Penanggulangan Kemiskinan (BNP2K). Satuan Kerja (Satker) itu memiliki kewenangan menentukan berkurang dan bertambahnya warga penerima Raskin di seluruh Indonesia. “Terjadinya pengurangan pagu warga penerima Raskin bukan saja di Dompu, tapi seluruh Indonesia,” katanya.
Dia mengharapkan masyarakat Dompu bersabar dan tidak menyalahkan Pemkab Dompu berkaitan pengurangan warga penerima Raskinitu. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.