Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Agus: Pengurangan Pagu Raskin bukan Wewenang Pemkab Dompu

Foto: Ist

Dompu, Bimakini.com.  Pengurangan jumlah warga penerima beras miskin (Raskin), bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu. Tetapi, merupakan hak dan kewenangan Pemerintah Pusat. Bahkan, Badan Statistik Nasional (BPS) Kabupaten Dompu pun tidak berwenang.

Demikian ditegaskan Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dompu, H. Agus Bukhari, SH, M.Si, saat inspeksi mendadak (Sidak) padaDinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Dompu, Sabtu (23/6)lalu.

Menurutnya,  bukan saja Pemkab Dompu yang tidak berwenang mengurangi jumlah itu, tetapi pihak BPS Dompu pun tidak berwenang. Mereka hanya mendata, namun tidak diketahui kriteria  warga yang akan mendapatkan jatah Raskin. Hasil pendataan itu, dikirim kepada Pemerintah Pusat.

  “Yang jelas Pemkab Dompu tidak berhak menentukan warga penerima Raskin,” terang Agus.

     Dikatakan pejabat yang baru dilantik sebagai Asisten I Setda ini, yang berwenang menentukan warga penerima Raskin adalah Badan Nasional Penanggulangan Kemiskinan (BNP2K). Satuan Kerja (Satker) itu memiliki kewenangan menentukan berkurang dan bertambahnya warga penerima Raskin di seluruh Indonesia. “Terjadinya pengurangan pagu warga penerima Raskin bukan saja di Dompu, tapi seluruh Indonesia,” katanya.

     Dia mengharapkan masyarakat Dompu bersabar dan tidak menyalahkan Pemkab Dompu berkaitan pengurangan warga penerima Raskinitu. (BE.15)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Berita

  Dompu, Bimakini. – Ratusan warga dan Perangkat Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu antusias mengikuti program vaksinasi COVID-19 dosis pertama oleh petugas Kesehatan Puskesmas...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Dinilai mampu memenuhi hak anak, Kabupaten Dompu dinobatkan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) dari tingkat Pratama pada 2020 menjadi tingkat Madia...

Berita

TIBA-TIBA saja kita dikejutkan oleh sejumlah penemuan. Tumbuhan yang sebelumnya biasa saja, dibuang-buang, menjadi luar biasa dan ada yang dijuluki miracle tree (pohon ajaib)....

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Kantor Desa Tumpu Kecamatan Bolo disegel Orang Tidak Kenal (OTK). Penyegelan tersebut diketahui saat aparat mau masuk kerja yakni sekitar pukul 07.30...

Peristiwa

Bima, Bimakini.– Sejumlah warga Desa Leu Kecamatan Bolo protes. Mereka mengadukan jatah Beras Untuk Keluarga Sejahtera (Rastra) Tahun 2017 yang tidak mereka dapatkan. Masalahnya,...