Bima, Bimakini.com.- Program Keluarga Harapan (PKH) yang saat ini memasuki tahun kelima, terus dinikmati oleh sekitar sepuluh ribu Rumah-Tangga Sangat Miskin (RTSM) di Kabupaten Bima. Pada tahun 2012, setelah menerima pencairan dana tahap I senilai Rp3,6 miliar, kini tahap II segera dibayarkan akhir bulan Juni ini.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Abdul Wahab, SH, mengatakan, berdasarkan hasil entry data validasi tahap II oleh operator/Tim UPPKH Kabupaten Bima, 8 Juni 2012 lalu diperoleh gambaran bahwa untuk pembayaran tahap II tahun 2012 (April, Mei, Juni) akan menghabiskan dana sebesar Rp3,6 miliar. Dana sebesar itu akan diterima peserta PKH sebanyak 9.805 RTSM dari keseluruhan data awal penerima PKH sebanyak 10.409 RTSM.
“Jadi hasil entry data itu terdapat 604 RTSM dinyatakan non-eligible atau tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan,” ujarnya melalui telepon seluler, Jumat (15/6).
Warga RTSM non-eligible ini, katanya, disebabkan oleh berbagai hal, seperti pindah alamat di luar wilayah PKH, alamat tidak ditemukan, dan RTSM sudah tidak miskin lagi. Dana sebesar Rp3,6 miliar tersebut akan diterima RTSM pada semua Kantor Posindo terdekat di Kabupaaten Bima.
“Kami menjamin bahwa dana tersebut tidak akan ada pemotongan sepersen pun. Kepada masyarakat diharapkan dukungannya untuk mengawasi dan berperan sesuai kewenangan masing-masing. Ini diharapkan demi kesuksesan program PKH ke depan,” katanya.
Demikian juga kepada para RTSM penerima manfaat. Dia mengharapkan agar memanfaatkan dana bantuan itu bukan untuk konsumtif, karena dana itu hanya untuk mendukung aktifitas ibu dan anak dalam bidang kesehatan dan pendidikan.
Berdasarkan hasil entry data validasi Tahap II, kata mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima ini, dari keseluruhan penerima manfaat PKH, terdapat 338 orang ibu hamil, dengan jumlah Balita sebanyak 7.057 orang. Anak-anak yang sekolah dan masih dalam tanggungan program sebanyak 17.663 orang anak SD sebanyak 12.723 anak dan SMP sebanyak 4.940 anak. (BE.13)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.