Bima, Bimakini.com.- Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bima di Desa Rabakodo Kecamatan Woha, Kamis (14/6) siang sekitar pukul 11.30 WITA disegel massa. Mereka menamakan diri Forum Perjuangan Utama Penegak Demokrasi Kabupaten Bima (FPUPDKB). Aksi itu bentuk protes terhadap kinerja KPU yang dianggap lamban menyikapi kemelut hasil Pemilukada sejak dua tahun lalu.
Sebelumnya, massa bernegosiasi dengan pihak Kepolisian dan meminta ijin. Mereka berjanji tidak akan merusak fasilitas di dalamnya. Karena itu, tidak ada perlawanan dari aparat saat mereka melakukannya. Mereka memalang pintu masuk utama, pintu masuk samping, dan jendela dengan papan.
Massa yang dipimpin Abdullah menuntut KPUD segera mengeksekusi pembatalan hasil Pemilukada.
Menurut Abdullah, setelah putusan itu ada, maka yang memimpin Kabupaten Bima dinilai cacat hukum. Untuk itu, supremasi dan konstitusi hukum sebagai pedoman tertinggi di negara Indonesia harus tetap ditegakkan. Apalagi, kekuatan hukum lainnya seperti putusan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan KPU Pusat sudah ada. “Keadilan tidak mengenal waktu, konstitusi harus ditegakkan bukan kehendak manusia yang diikuti,” katanya.
Dia menilai ketidakberanian KPUD mengeksekusi pembatalan hasil Pemilukada semakin menguatkan dugaan ada yang tidak beres yang diwariskan sejak periode lama. Apalagi, saat itu pimpinan KPUD lama telah putuskan bersalah dan dicopot dari jabatannya.
Dijelaskannya, ketidakberanian KPUD semakin terbukti dengan tidak menghadiri duakali panggilan Komisi I DPRD Kabupaten Bima untuk menyampaikan jawaban tentang sikap mereka. Padahal, Kabupaten Bima bisa mengambil contoh Buton Utara dan Waringin Barat yang langsung membatalkan hasil Pemilukada setelah terbukti cacat.
Pantauan Bimakini.com, sebelum menggelar aksi di Kantor KPUD Bima massa berorasi dan berkumpul di perempatan Talabiu. Tidak ada satu pun anggota KPUD yang hadir, kecuali staf sekretariat. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.