Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

BB Miras Talabiu, Diduga Menyusut

Bima, Bimakini.com.- Minuman Keras (Miras) yang ditangkap di Desa Talabiu Kecamatan Woha, yang kini diamankan polisi diduga jumlahnya menyusut. Ratusan botol miras 'lenyep' entah kemana. Awalnya jumlah miras tersebut, 1.524 botol, justru yang sampai laporannya ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima hanya 1.215 botol. Tidak hanya itu, diduga ada kejanggalan dalam penanganan Miras milik Jhon Singko.

Wakil Ketua Pangadilan Negeri (PN) Raba Bima, Syafrudin, SH, mengatakan  surat permintaan persetujuan penyitaan Barang Bukti (BB)  Miras ke Pengadilan Negeri Raba Bima, 1.215 botol atau 126 dus. Surat diterima pengadilan 18 Juli 2012 lalu.
"Pengadilan sudah keluarkan  izin surat  penyitaan," katanya di PN Rabu pagi.
Dalam surat yang diterima itu, kata dian tersangka tertulis Muhammad Yakub, dkk, sementara dalam SPDP Kejaksaan Negeri, Wahidin Yakub, dkk. Dua surat tersebut ada di Pangadilan. "Dkk tidak dijelaskan siapa selain tersangka, seharusnya disebutkan namanya," jelasnya.
SPDP Penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Raba Bima, 9 Juli 2012 ada juga di PN.  Anehnya, surat SPDP  itu menurut Kasi Pidum Kejari Raba Bima, Rahmad Isnaini, SH, belum diterima.
"Kalo tidak pidana tersebut biasa, harus didahului SPDP, kalau tipiring tidak didahului SPDP. Tetapi penyidik langsung membawa berkas perkara yang menjadi catatan penyidik, bukan BAP. Penyidik kemudian konsultasi, layak atau tidak disidangkan. Jika layak ditunjuk jaksa penuntut," urainya.
Jika  merujuk pada KUHAP ancaman 3 bulan untuk jenis tipiring. Pidana biasa lebih dari 3 bulan. Kasus miras dalam KUHP, tipiring tiga bulan.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya Polres Bima Kabupaten  mengatakan sebelumnya gunakan Perda. Dalam Perda ancaman hukuman 6 bulan, berarti tergolong tindak pidana biasa dan harus disertai SPDP.
Sementara itu, Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Dede Alamsyah, SIK, lewat telepon seluler mengaku kaget dengan informasi penyusutan tersebut. Laporan yang diterimanya setelah miras digerebek 1.524 botol dan itu dilaporkannya ke Polda NTB.
"Saya belum tahu kalau jumlahnya menyusut. Tapi saya akan cek dulu," ujarnya.
Beberapa saat kemudian, Kapolres mengirim  pesan singkat (SMS)menyilahkan untuk mengecek kembali jumlah miras tersebut.
"Sesuai mindik di Res Narkoba sebanyak 126 dos, 1dos botol pecah, dengan dengan isi 1.512 botol, sebagaimana laporan awal dan telah dilaporkan ke Polda," ujarnya singkat. (BE.16)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Hasil operasi pekat rinjani 2024 yang dilaksanakan mulai 26 Februari hingga 10 Maret 2024 berhasil diungkap sejumlah kasus. Diantaranya, tiga kasus...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim gabungan dari Polsek Sape Polres Bima Kota berhasil menggagalkan penjualan berbagai jenis Minuman Keras (Miras) dalam operasi razia menjelang pergantian...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota kembali berhasil menggagalkan upaya penjualan minuman keras (miras) jenis Arak Bali di...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Ada-ada saja kelakuan para pengendara yang terpantau saat digelar Operasi Zebra Rinjani 2022 oleh Polres Bima dan stakeholdernya. Seperti yang terjadi Jum’at...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Jajaran Polres Bima Kota kembali mengamankan minuman keras (miras) jenis tradisional. Sejumlah miras itu diamankan dari warga di Kampung Sarata, Kelurahan...