Bima, Bimakini.com.- Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Nurdin Amin dan Muhammad Aminurlah akan diperiksa oleh pihak Kepolisian. Tetapi, ada syaratnya. Polres Bima Kota mesti mengantungi izin Gubernur NTB.
“Pemeriksaan dua anggota Dewan itu memang harus ada ijin dari Gubernur, karena mereka adalah pejabat negara,” jelas Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, Kamis (26/7).
Diakui Kumbul, dalam laporan pengaduan memang terdapat perbedaan pengakuan antara keduanya. Aminurlah mengakui dicekik Nurdin, sebaliknya Nurdin mengaku dipukul oleh Aminurlah. Untuk membuktikan kebenaran itu mereka telah divisum.
Diakuinya, saksi mata telah dimintai keterangan dan untuk sementara satu orang diperiksa dari saksi Nurdin dan tiga orang dari saksi Aminurlah. “Pada intinya, kita akan tetap bekerja profesional dan mengikuti aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, keduanya terlibat perkelahian saat rapat Banggar pada Senin (23/7) sekitar pukul 12.30 WITA di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Bima. Pemicunya karena perbedaan pendapat tentang ketidakhadiran Sekda saat rapat itu. Insiden itu berujung keduanya saling melaporkan ke Kepolisian. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.