Bima, Bimakini.com.- Warga Desa Waduruka Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima berinisial M (36), Rabu (26/7) lalu sekitar pukul 13.00 WITA, ditahan oleh aparat Kepolisian. Dia diduga memiliki senjata api (Senpi) rakitan jenis kaliber 6,6 berisi enam peluru.
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, mengungkapkan M ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Waduruka. Saat itu, pemuda itu berlari sambil menenteng tas berwarna biru dan mencurigakan petugas. Ketika diperiksa, ternyata tas itu berisi Senpi rakitan lengkap dengan pelurunya.
“Penangkapan pelaku memang berawal dari kecurigaan Polisi terhadap tas yang dibawanya, saat diperiksa ternyata memang benar isinya senjata api rakitan,” sebut Kumbul saat gelar kasus di Sat Reskrim Bima Kota, Kamis.
Berdasarkan pengakuannya, terang Kumbul, Senpi itu bukan dibuatnya, tetapi dibelinya dari seseorang sejak dua tahun lalu seharga Rp2,3 juta. M beralasan Senpi yang dibeli hanya dipakai untuk berburu. Seseorang yang diakui tempat membeli Senpi itu masih dalam penyelidikan Kepolisian.
Untuk memertanggungjawabkan kepemilikannya, kini M ditahan di Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dia dijerat dengan pasal 151 KUHP UU Darurat dengan ancaman 15 tahun penjara. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.