Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pendidikan

PGRI Ingatkan Guru Bersertifikasi Ogah Bayar Iuran

Kota Bima, Bimakini.com.- Ini peringatan bagi guru yang sudah lulus program sertifikasi. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bima, Drs. H. Sudirman Ismail, M.Si, menyatakan jika mereka enggan membayar iuran anggota tidak usah dilayani. Tetapi, langsung dicatat namanya dan berhak diusulkan agar tunjangan sertifikasi dihentikan. Sesuai amanat Undang-Undang, guru wajib menjadi anggota PGRI.

Hal itu dikemukakannya mengutip ucapan Ketua PGRI Pusat, Dr. Sulistio, M.Pd saat Rapat Koordinasi Pimpinan PGRI Kota/Kabupaten Tingkat Nasional di Hotel Grand Clarion, Makassar, 28 Juni hingga 1 Juli.

Guru yang memeroleh tunjangan sertifikasi, kata Sudirman,  seharusnya bersyukur telah dianugerahi tunjangan ‘buah’ perjuangan PGRI. Bayangkan saja, mereka mendapatkan tunjangan itu sebanyak Rp3 juta lebih setiap bulan, sementara organisasi profesi hanya meminta senilai Rp2 ribu/bulan yang dibayarkan lunas satu tahun hanya Rp24 ribu pada saat pembayaran gaji ke-13.

   “Uang sebesar dua ribu bagi anak Taman Kanak-Kanak saja sudah nggak mau, apalagi orang dewasa. Namun, masih juga diributkan,” ujarnya melalui telepon seluler, Jumat (29/6) tadi malam.

   Diakuinya, Ketua PGRI Pusat lebih tegas lagi mengingatkan guru bersertifikasi yang  mengeluhkan hal itu jangan segan-segan dilaporkan saja dan akan diusulkan untuk dihentikan tunjangan sertifikasinya.

   “Namun, di Kota Bima hampir semua telah membayar. Jika ada yang belum membayar kita terus membinanya agar diberikan hidayah rasa syukur dan rela membayarkan kewajiban itu,” katanya.

   Dia menyayangkan jika tunjangan sertifikasi itu ditarik kembali. Tentu yang merugi adalah guru itu sendiri dan jangan menyalahkan organisasi profesi jika hal itu terjadi. Organisasi manapun, apalagi organisasi profesi, dibenarkan oleh aturan untuk menarik iuran dari anggotanya. “Karena organisasi manapun memiliki kewajiban yang harus dibayar oleh anggotanya,” katanya.

   Saat pertemuan itu, katanya,  Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) RI, Muhammad Nuh, menandaskan tidak dibenarkan pihak sekolah mengeluarkan siswa karena tidak mampu membayar biaya apapun. “Jika ada sekolah yang melakukan hal itu guru berhak melaporkan karena bertentangan dengan kewajiban Negara untuk warga agar mendapatkan pendidikan yang layak,” katanya mengutip ucapan Mediknas.

   Rapat yang dihadiri sekitar 700 peserta dari seluruh Indonesia itu, katanya, telah melahirkan beberapa kesepakatan penting yang akan disosalisasipan pada setiap daerah. “Hasil rapat itu akan dibagikan kepada seluruh peserta sebagai hasil rapat koordinasi tingkat nasional,” katanya.

   Bagi guru yang mendapatkan trunjangan sertifikasi, katanya, akan diuji ulang. Tetapi, jika belum lulus tidak membatalkan sertifikasinya, tetapi akan dibina hingga lulus. (BE.13)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Kepala UPT Dinas Dikpora Kecamatan Wawo, Ismail, SPd, terpilih sebagai Ketua PGRI Kecamatan Wawo Periode 2021-2025. Ismail terpilih  secara aklamasi dalam Konfercab...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) sekaligus dirangkaikan dengan pemilihan pengurus baru untuk masa bhakti...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Persatuan Guru Republik Indoneisa (PGRI) Kota Bima, menggelar Konferensi Kerja III Periode Tahun 2017-2018, di Aula STKIP Taman Siswa Bima, Sabtu (18/2/2017)....

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini.- Dulu profesi guru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipandang sebelah mata. Kenapa? Kata Ketua PGRI Provinsi Sulawesi Selatan, Prof Dr HM...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Serikat Guru Indonesia (SGI) Bima menjalin kerja sama dengan penerbit SMI Yogyakarta untuk menerbitkan buku tulisan best practice guru. Pada 7 Februari...