Dompu, Bimakini.com.- Kasus dugaan utang yang dilaporkan mantan Bupati Dompu H. Abubakar Ahmad dan Bupati Dompu Drs. H. Bambang di Polres Dompu kini baru tahap gelar kasus. Itu diakui Kapolres Dompu, AKBP Benny Basyir, Rabu (25/7) di Masjid Mapolres Dompu setempat.
Dijelaskannya, hasil gelar kasus yang dilakukan Rabu (25/7), pihak penyidik masih mengagendakan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi dari pihak Bambang dan Abubakar. Hal itu dilakukan karena dari pemeriksaan yang dilakukan para penyidik, keterangan saksi masih ada kekurangan sehingga perlu didalami lagi. “Kita targetkan minggu ini sudah selesai,” ujarnya.
Setelah itulah, kata Kapolres, baru bisa ditentukan apakah perkara itu bisa dikatakan perdata atau pidana. Kepolisian belum bisa menentukan begitu saja sebelum pemeriksaan rampung. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.