Kota Bima, Bimakini.com.- Tindakan tegas DTKP Kota Bima dalam menertibkan pemasangan iklan dan reklame kerap diprotes dan dikecam sejumlah orang. Seperti yang dialami Kepala DTKP Kota Bima, Drs. H. Azhari, M.Si, Senin (13/8).
Diakuinya, didatangi oleh salahseorang pengurus Partai Politik (Parpol) yang juga anggota DPRD Kota Bima, memrotes penertiban spanduk milik mereka yang dipasang di jalan Soekarno-Hatta. Oknum anggota DPRD yang tidak disebutkan nama dan partainya itu, membandingkan dengan baliho yang dipasang KPU di eks halaman kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Padahal, ketentuannya berbeda.
Selain itu, ungkapnya, mendapat pesan layanan singkat (SMS) dengan bahasa mengancam, akan memanggil dirinya ke DPRD atas tindakan tersebut. “Saya siap saja kalau dipanggil dan memberikan klarifikasi. Saya bekerja sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Bahkan, pada beberapa media massa, kerap muncul tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ada yang menuding, penertiban itu sebagai kebodohan dan tindakan politis. “Padahal, saya melakukan ini semua sebagai amanat Undang-Undang demi menciptakan tata ruang kota yang tertib dan rapi. Tidak ada unsur politisnya sama sekali,” ujarnya.
Azhari heran kengototan sejumlah orang terkait dengan pelanggaran pemasangan iklan/reklame. Padahal, sosialisasi tentang hal itu dilakukan sejak tahun 2011 lalu. Meski demikian, DTKP akan terus menyosialisasi aturan tersebut dengan mengirim surat ke kelurahan, partai politik, lembaga sosial, para pengusaha, dan elemen lain yang biasanya menggunakan media jalan sebagai sarana promosi.
“Kita juga akan menyosialisasikan aturan ini melalui media massa,” terangnya. (BE.14)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.