Kota Bima, Bimakini.com.- Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP)Kota Bima, Drs. H. Azhari, M.Si,akhirnya dipanggil oleh Komisi B DPRDKota Bima. Pemanggilan tersebut berkaitan penertiban iklan/reklame yang diprotes anggota DPRD Kota Bima sebelumnya.
“Saya dipanggil untuk klarifikasi penertiban tersebut. Semuanya memahami tindakan tersebut,” ujarAzhari melalui telepon seluler,Selasa (14/8).
Klarifikasi itu dipimpin Ketua Komisi Bidang Pembangunan, Drs. H. MuhtarYasin. Dalam klarifikasi itu, Azhari ditanya seputar regulasi reklame/iklan danalasan penertiban yang dilakukan. Setelah mendengar penjelasan utuh darinya, seluruh anggota DPRD yang hadir dapat memahaminya.
“Mereka malah mendukung langkah kita sebagai upaya menciptakan kawasan jalan protokol yang bersih dan rapi, “ujarnya.
Bahkan, katanya, Ketua Partai Politik (Parpol)yang anggotanyasempat bersitegang menyusul penertiban spanduk telah meminta maaf. “Atas nama partai dan pribadi dia minta maaf atas tindakan anggotanya,”terang Azhari.
Saat pertemuan tersebut,lanjut Azhari, anggota DPRDmeminta kebijakan pada Pemkot Bima agar tidak memasalahkanjika spanduk atau baliho dipasang di halaman rumah mereka.
DPRDmenyoroti reklame seseorang dipasang dan digantung pada sejumlah pohon di jalan protokol Kota Bima. Anggota DPR dengan kelakar mengatakan,yang suka bergelantungan di pohon itu sejenis primata. “Mereka menyebut nama binatang, tapi saya tidak mau sebut,”ujarnya.
Pada akhir pertemuan, Komisi B meminta agar DTKP menyiapkan ruang khusus yang bisa digunakan secara bersama sebagai tempat promosi dan pemasangan spanduk sosialisasi mereka.
Terhadap permintaan tersebut,DTKP akan mengupayakan mencarikan lokasi, meski tidak bisa mendapatkan di jalan protokol. “Kalau di jalan protokol ruang untuk itu tidak ada lagi. Kita akan coba cari di tempat lain yang masih startegis,” ujarnya.
Mengenairegulasi pemasangan iklan dan reklame,DTKP juga telah menyurati Ketua dan pengurus Parpol. (BE.14)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.