Kota Bima, Bimakini.com.- Ketua Majelis Ulama Kecamatan Mpunda, HM. Adnin, SQ, MPd.I menyesalkan penemuan orok berusia sekitar tujuh bulan yang diduga hasil aborsi dan ditemukan di kawasan So Tolokore Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda, beberapa hari lalu. Pelaku dan orang yang membantu proses aborsi sangat berdosa.
Munculnya kasus aborsi itu disebabkan ketidakinginan pasangan kehadiran anak, entah karena hasil hubungan gelap diluar nikah atau alasan lain. Hal yang pasti perbuatan yang dilakukannya akan dilaknat Allah.
Adnin melihat kebanyakan kasus semacam itu dilakukan oleh pasangan di luar nikah. Namun, mereka tidak mengetahui bahwa Allah telah memberikan solusi untuk menghindari perbuatan zina melalui pernikahan.
Dia mengingatkan umat Islam agar tidak mendekati perbuatan zina, apalagi sampai melakukannya, karena Allah tidak akan menerima taubatnya, kecuali taubat nasuha. Apa yang dilakukan oleh pelaku pasti akan mendapatkan ganjaran dari Allah.
Adnin mengimbau agar masyarakat lebih mendekatkan diri kepada Allah, terutama kalangan generasi muda sebagai wadah untuk membentengi diri agar tidak terjebak kemaksiatan. “Apa yang mereka lakukan itu adalah perilaku yang dimurkai Allah, jika Allah sudah murka maka kita sama-sama menunggu azab yang ditimpakan,” ujarnya, Kamis (23/8), melalui telepon seluler.
Dijelaskannya, jika dalam suatu bangsa banyak kemaksiatan, seperti berzina, membunuh, mencuri dan perbuatan maksiat lainnya makin meningkat, Allah akan melaknat bangsa itu secara menyeluruh dengan azabnya. Masyarakat harus menyadari bahwa akibat dari perbuatan seseorang dengan kemasiatan yang merajalela, Allah akan menghukum kaum itu secara menyeluruh. Bahkan, akan menimpa orang-orang yang beriman.
“Seharusnya kita belajar dari kaum terdahulu bahwa Allah mengganti kaum suatu bangsa dengan kaum yang baru, hal itu disebabkan kaum yang terdahulu banyak melakukan perbuatan maksiat,” ungkapnya.
Dia mengharapkan kesadaran masyarakat agar bersama menjaga keamanan lingkungan dari perbuatan maksiat, terutama perzinahan. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.