Kota Bima, Bimakini.com.-Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran yang melibatkan delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Bima, saat ini masih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bima sebagai pelapor,berkomitmen tetap mengawal proses hukum terhadap kasus itu hingga dituntaskan.
Penegasan itu disampaikan Ketua PMII Cabang Bima, Rafi’in,melalui pernyataan pers yang diterima Bimakini.com, Senin (13/8).
Diakuinya, proses hukum pada tingkat Kejaksaan, saat ini sudah cukup terbuka dan memberikan kesempatan penuh kepada publik untuk mengetahui perkembangannya, terutama PMII sebagai pelapor. Meskipun sempat mendengar isu tidak sedap yang menerpa lembaga hukum itu.
“Pada prinsipnya kami telah menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk menyelidiki kasus ini, tetapi kami juga tetap mengikuti perkembangannya dan akan tetap mengawalnya hingga tuntas,” jelasnya.
Pencapaian awal perjuangan mengawal kasus itu, katanya, uang perjalanan ke Batam telah dikembalikan, meskipun ada informasi masih ada dua orang yang belum mengembalikannya. Namun, sudah ada pernyataan kesiapan untuk mengembalikannya seperti disampaikan pihak SekretariatDPRD Kota Bima.
Agar tidak menjadi fitnah berkepanjangan, ungkapnya, Kejari Raba Bima diharapkan tetap selalu terbuka kepada publik dalam menangani dan menuntaskan kasus itu hingga proses akhir.
Diingatkannya, Kejari tidak memberikan celah “bermain mata”bagi pihak ketiga,sehingga melemahkan proses hukum. “Kami akan menjadi yang terdepan untuk mengecam jika muncul temuan permainan gratifikasi dalam kasus ini, karena itu adalah musuh kita bersama,” tegasnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.