Kota Bima, Bimakini.com.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima masih membahas regulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Wali dan Wakil Wali Kota Bima tahun 2013 mendatang. Hasil pembahasan di tingkat KPU Kota Bima, selanjutnya akan dibahas bersama di tingkat Provinsi NTB, sebelum ditetapkan.
Ketua KPU Kota Bima, Hj. Nur Farhaty, M.Si, mengaku masih membahas regulasi pedoman tehnis Pemilukada Wali dan Wakil Wali Kota Bima. Direncanakan 15 Oktober penetapan regulasi penyelenggaraan Pemilukada tersebut.
“Kami sudah mendapat undangan dari KPU Provinsi NTB untuk membahas bersama regulasi Pemilukada,” katanya pada Bimakini.com di KPU Kota Bima, Senin siang.
Pembahasan bersama itu, kata dia, karena ada tiga penyelenggaraan Pemilukada yang bersamaan, yakni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali dan Wakil Wali Kota Bima, sehingga perlu disinkronisasikan. Tahapan awal kegiatan KPU, yakni tahapan program dan jadwal pelaksanaan.
“Mulai 21 hingga 22 September akan ada pembahasan untuk sinkronisasi regulasi,” katanya.
Setelah itu, kata Nur Farhaty, dilanjutkan dengan perekrutan penyelenggara Pemilu dan Pemantau. Untuk Panwas tidak masuk ranah KPU, demikian juga untuk anggarannya dan disusun oleh Sekretariat Daerah. “Kalau melihat tahapan, Panwaslu terbentuk saat pemutakhiran data, yakni sekitar November mendatang,” ungkapnya. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.