Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

Setiap Usaha Wajib Memiliki Dokumen Amdal!

Kota Bima, Bimakini.com.-

Setiap badan usaha atau perusahaan yang ingin membuka usaha, wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Jika itu tidak dipenuhi, ancamannya sangat serius yakni pidana.

Demikian disampaikan Rosa Vivien, SH, M.Sd, pembicara dari Pusat Pengelolaan Ekoregion Bali-Nusa Tenggara Kantor Kementerian Lingkungan Hidup saat sosialisasi Amdal yang dihelat Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bima, Senin (24/9) lalu.

Keberadaan dokumen Amdal, katanya, sangat penting agar pemerintah bisa mengetahui segala analisis lingkungan dan  dampak yang ditimbulkannya jika sudah beroperasi. Amdal juga menjadi dasar pertimbangan pemerintah agar  menerbitkan izin lingkungan dan izin usaha.

Amdal tidak hanya mengenai dampak setelah musibah, tetapi diibaratkannya satu ekor hewan yang ingin dipotong, tidak akan menjadi masalah darahnya mau dibuang kemana. Namun, kalau hewan yang dipotong berjumlah ratusan, tentu harus dipikirkan darahnya mau dibuang kemana.

 “Untuk itulah amdal diperlukan agar bisa mengkaji segela kemungkinan yang akan terjadi,” paparnya di aula kantor Pemkot Bima.

Namun, ujarnya, dalam Undang-Undang sudah mengatur bentuk dan jenis perusahaan yang wajib memiliki dokumen Amdal, yakni perusahaan yang berlevel besar. Perusahaan yang tergolong sedang wajib mengantungi UKL dan UPL atau dikenal Amdal mini serta yang kategori kecil wajib mengantungi SPPL.

Pemerintah melalui lembaga yang ditunjuk, lanjutnya, memiliki hak dalam kebijakan dan aspek hukum amdal seperti diatur dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni memiliki tugas perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, dan pengawasan.

Sosialisasi Amdal dibuka Wali Kota Bima, HM. Qurais dan dipandu Kepala BLH Kota Bima, Ir. Abdurahman Iba. Peserta melibatkan berbagai kompenen seperti KNPI, pengusaha, masyarakat, LSM, mahasiswa, dan lainnya. (BE.20)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Bali Nusa Tenggara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota dan...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.com.- Anggota Komisi III DPRD Kota Bima, Mutmainnah, meminta pihak terkait menghentikan pekerjaan proyek  preservasi rekonstruksi (longsoran) di Kota Bima, di Kelurahan...

Ekonomi

Bima, Bimakini.com.-Banyak jalan menuju Roma. Banyak pula jalan untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik. Karena setiap usaha keras berjalan linear dengan hasil yang...

Pendidikan

Bima, Bimakini.com.-Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Soromandi bukanlah tempat menyenangkan bagi banyak siswa setempat. Tetapi,menjadi lokasi yang menakutkan. Betapa tidak, setiap pekan siswa...

Ekonomi

Bima, Bimakini.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dan Legislatif diharapkan merumuskan Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan setiap perusahaan,terutama jenis pembiayaan yang memiliki nasabah di Bima,agar mendirikan...