Kota Bima, Bimakini.com.-Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima menolak gugatan M. Nur Jafar terhadap terhadap Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bima, Ilham Yusuf, SH. Penolakan itu dilakukan dalam sidang putusan, Rabu (31/10). Nur merupakan anggota DPRD Kabupaten Bima asal PKS yang menggugat putusan pemecatan terhadap dirinya.
Dalam gugatannya, Nur tidak menerima pemecatan itu karena tidak melanggar AD/ART PKS. Selain menggugat Ilham, Nur juga mengarahkan gugatannya kepada Yunus Yasin.
Ketua Majelis Hakim, Mas’ud, SH, MH, dalam amar putusan mengatakan gugatan M. Nur Jafar ditetapkan prematur dan tidak dapat diterima. “Setelah menimbang dan membaca surat gugatan maupun jawaban penggugat dan keterangan para saksi selama persidangan, maka Majelis Hakim memutuskan menolak gugatan saudara M. Nur Jafar,” ujar Mas’ud.
Dalam keterangannya, Mas’ud menjelaskan, gugatan penggugat salah alamat dan premature. Apalagi, kasus itu merupakan perkara sengketa Pemilu yang memiliki aturan sendiri. Penyelesaian harus dilakukan secara internal oleh partai politik dan merupakan kewenangan partai politik berdasarkan undang-undang yang berlaku. “Dengan putusan ini, kalau PKS mau melakukan PAW silakan,” ujarnya usai sidang.
Menanggapi putusan tersebut, Ilham Yusuf mengaku senang. Karena telah ada putusan yang final dari Pengadilan, maka PKS segera memroses pergantian antarwaktu Nur Jafar kepada Yunus Yasin.
Sidang putusan tersebut hanya dihadiri oleh tergugat. Penggugat maupun penasehat hukumnya tidak hadir. (BE.14)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.