Kota Bima, Bimakini.com.-Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bima memastikan bahwa penimbunan wilayah laut di kawasan Ama Hami yang kini diprotes warga, belum mengantungi izin dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) atau UKL-UPL. Padahal, pengerjaan timbunan itu merusak ekosistem laut.
Demikian disampaikan Kepala Sub-Bagian Amdal BLH Kota Bima, Abdul Haris, M.Si, kepada Bimakini.com, Rabu (31/10).
Menurut Haris, sudah semestinya setiap aktivitas yang diperkirakan akan berdampak pada lingkungan di sekitar laut maupun darat mengantongi izin lingkungan dan izin Amdal atau UKL-UPL. Izin itu secara aturan harus diperoleh sebelum aktivitas dilakukan, bukan setelah itu.
Kegunaannya, jelas dia, melalui analisis di dalam dokumen yang disusun itu akan mengetahui potensi dampak dan kerusakan yang timbul akibat setiap aktivitas yang dilakukan. Kalaupun aktivitas itu sudah berlangsung, melalui dokumen Amdal bisa dicarikan cara untuk meminimalisasi dampak.
Untuk itu, penyusunan dokumen Amdal juga berisi aspirasi dari masyarakat sekitar lingkungan seperti nelayan, petani, dan para tokoh mengenai masukan apasaja kerugian yang dirasakan apabila aktivitas tersebut dilakukan. Dengan demikian, akan menjadi pertimbangan ketika pelaksanaan.
“Mengenai penimbunan wilayah laut di Ama Hami, BLH belum pernah dikoordinasikan, apalagi mereka mengurus ijin. Kami masih mencari tahu siapa pemilik lahan tersebut,” terang Haris saat dihubungi melalui telepon seluler.
Katanya, BLH telah turun langsung untuk observasi kondisi riil di lokasi yang dimaksud dan memastikan bahwa penimbunan itu akan berdampak pada lingkungan sekitar. Untuk itu, jika aktivitas itu tidak segera mengantungi izin lingkungan dan dokumen Amdal, maka BLH bisa saja merekomendasikan penghentian aktivitasnya.
“Menyikapi hal itu, kita segera koordinasikan dengan mereka menyelesaikan izinnya,” jelas Haris. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.