Bima, Bimakini.com…-Lima tahun terakhir, pendapatan dari retribusi parkir di Kabupaten Bima tidak mencapai target. Potensi kebocoran terjadi karena kelonggaran pengawasan terhadap laporan pendapatan parkir. Kondisi itu diperburuk minimnya petugas pengawas kejanggalan laporan keuangan para pengelola parkir.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bima, Zunaidin, S.Sos, MM, saat mengawasi perparkiran di pasar Sila, Minggu (2/12) lalu.
Kondisi itu, kata Zunaidin, menyebabkan target pendapatan perparkiran tidak tercapai. Beberapa faktor lain adalah kurangnya pengawasan. Setiap tahun, tingkat pengawasan sangat lemah karena jumlah pegawai minim.
Dishubkominfo, katanya, berusaha menegakkan aturan mengenai retribusi. Sebenarnya, ada sanksi administratif dan pidana terhadap mereka yang terlibat pungutan liar terhadap parkir.
Namun, sanksi ini belum sampai kepada semua pengelola parkir “nakal”.
“Kami baru menyosialisasikan, sehingga belum berani menegakkan aturan yang sesungguhnya,” kata Zunaidin
Dia mengakui, ada titik kritis aliran dana parkir sampai ke kas daerah. Titik kritis itu pada tingkat kinerja pengelola parkir yang belum maksimal. Kerawanan lain dalam proses pemeriksaan juru pungut pengelola parkir. Di sana sangat rawan ada transaksi, maka perlu pegawai yang memiliki integritas tinggi.
Katanya, pendapatan dari sektor parkir dapat digolongkan dalam retribusi dan pajak. Pendapatan retribusi ini dikelola pemerintah yang meliputi parkir di badan jalan (on street) dan di luar badan jalan (off street). Pajak parkir dipungut dari pengelola parkir swasta yang seluruhnya di luar badan jalan.
Kepala Bidang (Kabid) Bidang Perhubungan Darat Dishubkominfo Kabupaten Bima, Suaeb, S.Sos, mengatakan dari enam kecamatan sudah ada pengelola parkir antara dua hingga lima titik parkir. Mereka seharusnya menyetor kepada Pemkab Bima. Dari jumlah itu, hingga Desember 2012 baru menyetor Rp21 juta dari target sebanyak Rp114 juta.
Kebocoran pendapatan dari parkir, menurutnya, bisa mencapai lebih dari 50 persen. Pengawasan yang minim dan regulasi yang kurang matang membuat kebocoran terus terjadi.
”Untuk parkir on street, kebocoran terjadi karena petugas parkir terbatas. Keluar-masuk kendaraan tidak terdeteksi dan tarifnya pun dipukul rata. Karcis pun ada yang diberi dan ada yang tidak,” ujarnya di Dinas setempat, Senin (3/12).
Belum lagi, jelasnya, setoran parkir di pinggir jalan yang masuk dalam kategori retribusi tidak diatur berdasarkan jumlah kendaraan atau lama waktu parkir. Datanya sangat rentan dimanipulasi karena minimnya pengawasan. (BE.13)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.