Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Panwaslu Soromandi Temukan Pengurangan Jumlah Pemilih

Bima, Bimakini.com.- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima menemukan pelanggaran pengurangan jumlah pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) di TPS 1 dan TPS 2 Desa Punti sebanyak 54 orang, bila dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir tahun 2010. Temuan tersebut sudah direkomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat yang ditembuskan kepada Panwaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, kemarin.

Temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat desa setempat dan setelah dicek dan diklarifikasi, Ketua PPS Desa Punti mengakui terjadi pengurangan jumlah DPS saat jadwal pengesahan Selasa (13/2) dengan DPT 2010 sebanyak 54, khususnya di TPS 1 dan TPS 2, karena meninggal dunia dan pindah tanpa disertai surat atau dokumen keterangan meninggal dan pindah pemerintah terkait. Selain menemukan indikasi pelanggaran di TPS tersebut, Panwaslu Soromandi juga menemukan pelanggaran jadwal pleno pengesahan DPS di Desa Wadukopa. Berdasarkan hasil klarifikasi Panwaslu setempat terhadap Ketua PPS Wadukopa, mengaku melaksanakan pleno tanggal 28 Januari 2013 menyusul penjelasan lisan dari Divisi Hukum KPU Kabupaten Bima, Kusnadi, SH, MH, yang meyatakan tidak apa-apa melaksanakan pleno sebelum tanggal 13 asal tetap mencantumkan berita acara pleno pengesahan DPS sesuai jadwal KPU.
      Dalam berita acara pengesahan pemilih sementara di desa setempat dicantumkan tanggal 13 Februari, namun dalam buku daftar hadir peserta pleno yang dihadiri 10 orang dicantumkan tanggal 28 Januari.
      Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Sukarman, SH, menyatakan panitia setempat akan bertindak tegas terhadap seluruh indikasi pelanggaran. Jika pengurangan daftar pemilih sengaja dilakukan oleh PPS Desa Punti, apalagi tanpa disertai dokumen pendukung seperti surat pindah dan keterangan meninggal dunia, bisa saja direkomendasikan dalam kategori pelanggaran tindak pidana Pemilu, karena sengaja menghilangkan hak pilih warga yang sudah memenuhi syarat.
     “Kalau kaitan jumlah pemilih yang berkurang ini permasalahan, KPU setelah mengetahui ini harus turun mengapa turun jumlah drastis, kalau alsasan PPS meninggal dunia harus dibuktikan dengan dokumen terkait. Kalau ada unsur sengaja menghilangkan bukan rekomendasi lagi tapi sudah masuk ranah tindak pidana Pemilu,” katanya di Woha, kemarin.
     Mengenai pelanggaran jadwal pleno pengesahan DPS di Desa Punti, Sukarman mengisyaratkan menunggu sikap dari KPU Kabupaten Bima. Karena sebelumnya, KPU menyatakan pleno pengesahan sebelum tanggal 13, bukan kategori pelanggaran asal bukan sebelum itu. “Kalau pleno acuannya sementara kehadiran kita (Panwaslu) mengawasi regulasi KPU, kalau jawaban KPU di bawah tanggal itu nggak masalah, tetapi acuan ini kita jadwal, tetapi tergantung jawaban KPU, kalau mereka di atas tanggal 13 (Februari) itu baru melanggar,” katanya.
       Ketua KPU Kabupaten Bima, Nursusilawati, S.IP, mengakui sudah mengetahui persoalan yang ditemukan Panwaslu Soromandi. Bahkan, sudah memanggil dan mengelarifikasi PPS Punti dan mengakui memang terjadi pengurangan jumlah pemilih sementara karena alasan meninggal dan pindah domisili tanpa disertai dokumen pendukung.
       “Persoalan ini sifatnya kasuistik, ada beberapa PPS yang pemahamannya kurang, kami sudah panggil PPS dan mengelarifikasi mengapa tidak masuk jumlah DPS sehingga berkurang dari dari DPT, tapi alasan mereka ada yang sudah meninggal dan ada juga yang sudah pindah dan memang tidak mangambil surat pindah tapi sudah jadi PNS di luar daerah, karena ada pernyataan keluarga lisan dari keluarganya,” katanya di KPU Kabupaten Bima, kemarin.
       Diakuinya, KPU sudah memerintahkan PPS Punti agar melengkapi surat dokumen pindah dan keterangan meninggal dunia bagi 54 pemilih yang dikurangi dari DPT. Selain itu, KPU juga sudah mengelarifikasi Ketua PPS Desa Wadukopa dan mengakui melaksanakan pleno pengesahan DPS tanggal 28 Januari 2013.
      “Ini juga menyangkut pemahaman teman-teman PPS, kalau kaitan dengan masalah daftar pemilih itu karena kita (masyarakat) tidak tertib administrasi itu yang membuat kewalahan,” katanya. (BE.17)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Massa yang tergabung Laskar Tani Donggo Soromandi (LTDS), Rabu (8/7) mendatangi DPRD Kabupaten Bima. Mereka menuntut pemerintah melalui perusahaan daerah mampu menyerap...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Sejumlah pendemo dari Laskar Tani Donggo – Soromandi, bertindak anarkis merusak pintu gerbang dan pos jaga bagian barat Kantor Pemda Bima, Rabu...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Mahasiswa yang tergabung dalam barisan Tani Donggo-Soromandi, kembali aksi di depan Kantor Pemkab Bima, Rabu (10/6). Mereka menuntut pemerintah daerah menstabilkan harga...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima membuka seleksi calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan dimulai diumumkan Senin (25/09/2017). Penjaringan dilakukan untuk...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Audiensi Kepala Dinas (Kadis) Pertanaian Tanaman Pangan dan Hortikultura (Dispertapa) Kabupaten Bima, yang didampingi oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Ilham...