Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Panwaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Panwas saat memberi penjelasan tentang alat peraga kampanye

Kota Bima, Bimakini.com.-  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima, Jumat (21/2) sore,  menertibkan sejumlah alat peraga kampanye bakal calon yang akan tampil di Pemilukada Kota Bima dan Pilgub NTB. Penertiban itu dilakukan pada sepanjang jalan protokol Soekarno-Hatta, yakni tempat yang tidak dibolehkan untuk pemasangan.

Penertiban itu belum dilakukan seluruhnya. Panwaslu masih memberi waktu seminggu lagi bagi masing-masing tim sukses agar menurunkan sendiri alat peraga kampanye, setelah sebelumnya akan mengirimi surat.     
Panwaslu Kota Bima melalui Ketua Bidang Pengawasan, Ir. Khairuddin M. Ali, M.AP, mengatakan sebagai bagian dari lembaga penyelenggara Pemilu, pihaknya berkewajiban mencegah terjadinya pelanggaran. Apalagi, hampir setiap hari menerima masukan dari masyarakat mengenai indikasi pelanggaran kampanye seperti keberadaan posko pemenangan dan alat peraga kampanye yang tidak mematuhi aturan.
    Pada tahap awal penertiban ini, katanya, Panwaslu setelah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah Kota Bima hanya menertibkan alat peraga kampanye sebagian saja. Sebelum menertibkan semuanya, akan bersurat dulu kepada masing-masing bakal calon agar segera menertibkan sendiri semua alat peraga kampanye yang terpampang pada tempat terlarang dalam waktu seminggu.
    Katanya, apabila dalam waktu yang diberikan itu tidak segera ditertibkan maka akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bima dan KPU untuk menertibkannya secara paksa. Sesuai aturan tempat-tempat yang tidak dibolehkan pemasangan alat peraga kampanye yakni jalan protokol, fasilitas pemerintah, sekolah atau tempat pendidikan dan tempat ibadah.
       Dicontohkannya, seperti pada areal eks kantor Pemkab Bima pihaknya telah menertibkan alat peraga kampanye milik pasangan Zul-Ikhsan dan TGB. Semestinya di tempat tersebut tidak dipasangkan alat peraga, apalagi digelar kegiatan pertandingan sepakbola mengatasnamakan bakal calon.
      “Sepanjang jalan protokol kita juga menertibkan alat peraga kampanye pasangan Qurma, Suri, dan Fersi. Kita akan segera bersurat kepada masing-masing bakal calon agar segera menertibkan sendiri sisanya dalam waktu seminggu,” terang Khairuddin ditemui usai penertiban di sekretariat Panwaslu.
      Selain itu, katanya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010 pasal 5 juga disebutkan bahwa akan tetap dikatakan kampanye meski bersifat komulatif atau terpisah seperti dilakukan oleh salahsatu pasangan bakal calon, dilakukan oleh pihak kedua seperti tim pemenangan dan memasang alat peraga kampanye meski diluar jadwal kampanye.
       Menurutnya, meski semua bakal calon saat ini belum ditetapkan sebagai calon, tetapi pada prinsipnya sudah ada niatan sejak mendaftarkan diri di KPU. Apalagi, bukan rahasia umum lagi pada semua alat peraga kampanye yang terpampang pada setiap sudut kota termuat pesan politik berisi kampanye.
Diakuinya, pada saat penertiban sempat ada protes dari bakal calon, Subhan M. Nur karena keberatan baligo Suri saja yang ditertibkan. Namun, telah dijelaskan bahwa semua baligo bakal calon lain sudah ditertibkan juga, tetapi pada tahap awal hanya sebagian. Berkaitan dengan keberadaan posko, masih akan berkoordinasi dengan KPU lebih dahulu untuk membahas mengenai aturannya.
“Jika mengacu pada Pilkada sebelumnya, keberadaan posko juga ada aturannya berapa jumlah tiap kelurahan, jarak antara satu dengan lain, bisa dibangun pada jalan protokol atau tidak. Untuk itu, kita akan koordinasikan dulu. Saat ini kita fokus dulu pada alat peraga kampanye,” terangnya.
Kepala Bakesbanglinmaspol, Drs. M Nur A. Majid, MH, mengaku siap mendukung apa yang dilakukan oleh Panwaslu selama itu berdasarkan aturan yang berlaku. Dia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas lingkungan masing-masing dan mengindari gesekan, meski berbeda pilihan. (BE.20)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kota Bima menggelar rapat koordinasi terkait masa tenang kampanye Pemilu 2024, Jumat 9 Februari 2024. Rakor yang...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Rupanya kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik, khususnya Para Caleg di Kabupaten Bima, banyak yang tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Ada fakta menarik yang dibeberkan oleh Bawaslu Kabupaten Bima terkait dengan kegiatan kampanye para calon anggota legislatif (Caleg) Pemilu 2024. Kegiatan kampanye...

Berita

Bima, Bimakini.- Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), berkampanye di Kota dan Kabupaten Bima, tepatnya di Paruga Nae Desa Talabiu, Kecamatan...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Kampanye timgkat Nasional yang diagendakan Partai Demokrat di Aula Paruga Nae Kecamatan Woha yang direncanakan berlangsung Sabtu (30/12), Bawaslu Kabupaten Bima langsung...