Kota Bima, Bimakini.com.- Keberadaan posko pemenangan pasangan calon Wali dan Wakil Wali Kota seharusnya sebagai wahana untuk silaturahim. Namun, tidak sedikit yang dijadikan arena bermain kartu. Hal itu disayangkan oleh sejumlah pihak.
Menurut warga, posko itu sebagai pusat informasi tentang paket calon dan wahana untuk menjalin keakraban, namun banyak posko yang disalahgunakan sebagai wahana untuk bermain kartu.
Warga tidak menampik bahwa munculnya permainan itu sulit dibendung, namun setidaknya keberadaan posko lebih dimanfaatkan sebagai sarana positif, sehingga bisa digunakan untuk bermusyawarah.
Kata sumber itu, seperti posko yang letaknya di depan jalan raya, hampir terlihat masyarakat yang berada di dalamnya sedang bermain kartu, hal itu seharusnya tidak dilakukan sebab banyak mata yang melihat dan beranggapan sebagai cerminan masyarakat Kota Bima.
“Ini memang sulit untuk dihentikan, namun saya belum melihat keberadaan posko itu sebagai wahana yang positif seperti adanya kegiatan yang bernuansa islami,” ujar sumber itu Senin (25/2) dan meminta identitasnya tidak ditulis.
Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Mbojo Bima, Muhammad Irfan, M.Si, mengatakan posko adalah wahana bagi masyarakat untuk mengetahui informasi paket calon yang memiliki posko tersebut. Semestinya ditempel visi-misi paket calon sehingga masyarakat yang ingin mengetahui u profil maupun program kerja paket calon bisa melihatnyan.
“Kita jangan salahartikan keberadaan posko. Posko itu adalah media bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang profil maupun program paket calon,” ujarnya Senin (25/2) di kampus setempat.
Dia mengamati, hingga saat ini belum melihat posko yang menampilkan profil maupun program kerja paket calon untuk masyarakat, walaupun belum masuk masa kampanye, namun dalam posko itu sebaiknya memajang program kerja. Tidak hanya itu, orang-orang yang berada di dalam posko itu adalah Tim Sukses (Timses) yang bisa membeberkan program kerja itu secara detail.
Namun, diingatkannya, pemberian info itu tidak dilakukan di luar masa kampanye. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.