Dompu, Bimakini.com.- Puluhan warga Desa Hu’u Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu, Rabu (13/2), berunjukrasa di BPM-PD, DPRD, dan kantor Pemkab Dompu. Agendanya mendesak eksekutif dan DPRD agar pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Huu diulang.
Di BPM-PD, pengujuk rasa meminta agar pemerintah setempat menjadwalkan atau mengeluarkan putusan agar Pilkades Hu’u dapat diulang, karena dinilai cacat hukum dan melanggara Perda 5/2010 tentang Pilkades. Selain itu, menurut kordinator aksi Khairul Amin, sejak awal panitia Pilkades tidak mengindahkan beberapa item kegiatan yang mestinya wajib dilakukan, seperti membuatkan tatatertib dan lain sebagainya. “Kita minta agar Pilkades diulang, karena cacat hukum,” teriak Khairil.
Setelah itu, massa ditemui Kepala BPM-PD Dompu, H. Supardin, S.Sos. Saat itu menjelaskan bahwa sesuai PP 72 dan Perdar 5/ 2010 pemerintah tidak lagi berhak mengintervensi pelaksanaan Pilkades, semuanya merupakan kewenangan panitia Pilkades. Mengenai kasus Hu’u, pemerintah juga tidak boleh mengintervensinya. “Pemerintah tidak boleh intervensi terhadap pelaksanaan Pilkades,” ujarnya.
Katanya, apakah Pilkades itu akan diulang atau tidak, siapa pemenangnya bergantung dari rapat pleno panitia Pilkades. Tim Arbitrase bukan untuk menentukan pemenang, tetapi dibentuk jika ada sengketa atau permasalahan Pilkades. “Tim itu hanya menyelesaikan masalah,” ujarnya.
Sampai saat ini, Pilkades Hu’u belum ada yang diketahui pemenangnya karena penghitungan suara belum dilakukan.
Mengenai pelanggaran, Supardi mengatakan belum diketahui, tetapi jika semua Pilkades tidak memedomani PP 5/2010, bisa dikatakan melanggar aturan.
Pada saat yang sama, di Polres Dompu digelar rapat pleno panitia. Namun, dari 7 orang panitia hanya tiga orang yang hadir sehingga rapat pleno ditunda karena belum memenuhi kourum.
Usai berdemo di BPM-PD, massa menuju DPRD Dompu dan mendesak hal yang sama. Sejak awal pihak DPRD telah merekomendasikan kepada pemerintah bahwa Pilkades Hu’u ada masalah dan perlu pemilihan ulang.
Usai berdemo di DPRD, massa menuju kantor Pemkab Dompu. Mereka diterima PLT Sekda, H. Agus Bukhari, SH, M.Si dan jajarannya. Hasilnya dikembalikan pada Tim
Arbitrase yang telah dibentuk. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.