Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pendidikan

SKB Lima Menteri Amanatkan Pemerataan Guru

Bima, Bimakini.com.-Guru yang menumpuk dalam satu sekolah, sekarang tidak usah resah dan galau. Dalam Surat Keputusan Bersama Lima Menteri pada tahun 2013 mengamanatkan Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak memeratakan distribusi guru akan diberikan sanksi. Bentuknya  tidak mengalokasikan dana.

    Hal itu diingatkan Koordinator Pengawas (Korwas) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima, Drs. Syafiullah, M.Pd, saat ditemui di SDN 2 Maria Kecamatan Wawo, Sabtu (23/2).
    Oleh karena itu, kata Sekretaris Pengawas se-Indonesia ini, diminta kepada seluruh Pimpinan Daerah, Bupati dan Wali Kota serta Kepala Dinas Dikpora mulai dari UPT hingga ke atas untuk memetakan sekaligus memutasikan guru.
    Mengapa mesti pemetaan? Katanya,  karena manajemen pengelolaan guru masih amburadur, sehingga perlu pemetaan secara menyeluruh, karena saat ini saja Nomor Induk Siswa Nasional saja belum ditata, apalagi yang lain. Selain itu, daftar tenaga pendidik dan kependidikan saat ini harus di online-kan semua. Bahkan, data siswa peserta  Ujian Nasional (UN) tahun ini seharusnya sudah diterima oleh operator di tingkat pusat.
      Sekarang yang menjadi persoalan, NEM  dan STTB siswa hingga kini belum didapatkan. Karena operator di sana belum juga mendapat data dari setiap sekolah. Mereka bisa mendapatkan data dari mana kalau tidak dikirimkan oleh pihak sekolah pada setiap Kabupaten Kota di Indonesia.
    “Ini akan menjadi persoalan bagi dunia pendidikan, Korwas dan lebih-lebih bagi orang tua siswa akan menuntut NEM dan STTB jika tidak secepatnya diberikan,” katanya.
    Padahal, kata dia, PP Nomor 74 Tahun 2012, mengamanatkan mengenai jabatan guru dan jam kerja guru. Apabila guru sertifikasi tidak memenuhi standar 24 jam mengajar setiap minggu, maka tunjangan sertifikasinya jelas terancam tidak dibayarkan alias dicabut. Jalan yang paling bijak yang harus dilakukan kepala-kepala sekolah adalah dahulukan dulu guru-guru PNS baru guru-guru Honda dan Sukarela.
    Namun, dalam kenyataan lebih mendahulukan guru sukarela dan Honda daripada mereka yang sesungguhnya  memiliki hak dan tanggungjawab besar terhadap sekolah itu. Akibatnya, aturan itu dilanggar terus menerus, siapa yang mendekati dapur itulah yang hangat.
     “Saya bicara ini sebagai kapasitas sebagai Korwas, sekaligus sebagai Wakil Ketua PGRI Kabupaten Bima,” katanya.
    Keluhan-keluhan guru itu, katanya, secara organisatoris yang memerjuangkan nasib guru itu adalah PGRI. (BE.13)

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Bupati Bima, Hj, Indah Dhamayanti Putri, SE meresmikan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Taman Baca Masyarakat (TBM) pada kantor Satuan Pendidikan Non...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Bima menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan nonformal. Kamis (06/10/2017) hingga Ahad (08/10/2017), SKB menyelenggarakan Pendidikan dan...

Pendidikan

Bima, Bimakini.-  Ini kabar tidak menyenangkan bagi dunia pendidikan. Jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) di wilayah Kecamatan Bolo diperkirakan sekitar 300 orang. Kondisi itu jelas memrihatinkan. Kepala SKB Bima,  Khairunnisa,Ssos, menyatakan untuk menyelamatkan...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Serikat Guru Indonesia (SGI) Bima menjalin kerja sama dengan penerbit SMI Yogyakarta untuk menerbitkan buku tulisan best practice guru. Pada 7 Februari...

Opini

Oleh: Eka Ilham, M.Si *)   RENDAHNYA alokasi anggaran pendidikan yang disediakan pemerintah negara berkembang, menjadi salah satu alasan klasik rendahnya daya dukung penyelenggaraan...