Kota Bima, Bimakini.com.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima akan memanggil Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Bima, Drs. H. Muhidin, untuk dimintai klarifikasi. Rencana pemanggilan itu menyusul indikasi penyalahgunaan bantuan sosial berupapa Sembako, seperti diungkap warga dalam pemberitaan media.
“Kita segera memanggil Kepala Dinas tersebut untuk meminta klarifikasi dan mengidentifikasi bentuk pelanggarannya seperti apa,” ujar Ketua Panwaslu Kota Bima, Drs. Arif Sukirman, MH, saat dihubungi wartawan, Rabu (13/3) siang, menanggapi informasi pembagian Sembako disertai stiker pasangan balon Qurais-Man (Qurma) di Lingkungan Bonto Kelurahan Kolo.
Menurut Arif, apabila persoalan itu sudah menimbulkan keresahan masyarakat, maka pihak yang bersangkutan mesti bertanggungjawab. Sejatinya, bantuan sosial dalam bentuk apa pun dari pemerintah tidak boleh dialokasikan untuk kepentingan politik.
Apalagi, penyalurannya diketahui dilakukan melalui tim sukses pasangan bakal calon.
Katanya, jika itu dilakukan, maka bantuan yang semestinya untuk masyarakat tidak akan tepat sasaran dan telah menyalahi aturan.
Sebagai pegawai negeri sipil (PNS), ungkapnya, sikap netralitas harus dijunjung tinggi sebagaimana diatur dalam PP 53/2010. Apabila, aksi pembagian Sembako sudah ada stiker pasangan Balon tertentu dinilainya sudah menunjukan ketidaknetralan.
Untuk itu, katanya, pemanggilan dalam rangka klarifikasi nanti untuk mengetahui apa benar ada pelanggaran dan bentuk pelanggarannya seperti apa. Perlu diketahui, tidak semua pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh PNS diarahkan pada pelanggaran administrasi, tetapi bisa saja terkandung unsur pidana di dalamnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.