Kota Bima, Bimakini.com.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Senin (25/3) sore, menetapkan sebanyak tujuh pasangan calon memenuhi syarat untuk bertarung dalam Pemilu Wali dan Wakil Wali Kota Bima 13 Mei mendatang. Satu pasangan bakal calon perseorangan dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan.
Mereka adalah dr. H. Sucipto-Drs. H. M. Djunaidin, MM dengan sandi politik Sujud, Feri Sofiyan, SH-H. Iskandar Zulkarnain, ST., M.Sc. (Fery-Anang), Subhan H.M. Nur, SH-Muhammad Riza, SE., MA (Suri), Hj. Ferra Amelia, SE., MM- Drs. H. M. Natsir, MM (Fersi), H. Qurais H. Abidin-H. A. Rahman H. Abidin, SE. (Qurma). Selain itu, H. Junaiddin H. Ismail, SE-H. Mustamin H. Ikraman, SE (Jamin) dan Ir. Hj. Rr. Soesi Wiedhiartini- Muhammad Rum, SH (Bunda Soesi Rum).
Ketua KPU Kota Bima, Hj. Nur Farhaty, M.Si, menjelaskan ketujuh pasangan itu memenuhi ketentuan Pasal 104 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bima Nomor 11/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bima Nomor 21/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013.
Pasangan Sujud diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Pasangan Fery-Anang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bintang Reformasi (PBR). Pasangan Suri diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Barisan Nasional, Partai Kedaulatan, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Karya Perjuangan (PKP), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI), Partai Patriot, Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Merdeka, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), Partai Buruh, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), dan Partai Persatuan Nasional (PPN).
Pasangan Fersi diusung Partai GOLKAR dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), pasangan Qurma diusung Partai Demokrat, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pasangan Jamin diusung Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) dan Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme. Terakhir pasangan Bunda Soesi Rum dari jalur perseorangan atau independen.
Farhaty menyatakan pasangan Ir. H. Ihsan, MM-Ir. Taufikurrahman, MT (Iman Mantika) dari jalur perseorangan dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan. Mereka tidak memenuhi kekurangan syarat dukungan pada verifikasi tahap kedua, sehingga saat itu secara otomatis tidak diverifikasi dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ditambahkannya, pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon yang dirangkai deklarasi Pemilukada Damai dilaksanakan Rabu (27/3) pukul 15.00 WITA di Gedung Olah Raga Manggemaci Kota Bima. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.