Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

KPU Tetap Hormati jika Panwaslu Lapor Bawaslu

Ketua KPU Kota Bima, Nurfarhaty

Kota Bima, Bimakini.com.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menanggapi dingin reaksi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima yang merencanakan membuat laporan kepada Bawaslu NTB. Panwaslu ingin merekomendasikan agar KPU Kota Bima disidangkan dalam kasus pelanggaran kode etik oleh DKPP.

Ketua KPU Kota Bima, Dra. Nur Farhati, M.Si, mengaku pihaknya tetap menghormati dan menyilakan rencana Panwaslu tersebut karena merupakan keputusan lembaga. Begitu pun dengan KPU, setiap keputusan yang dikeluarkan merupakan keputusan yang bersifat kelembagaan.
“Kami persilakan dan hormati karena itu keputusan lembaga,” ujar Farhati ditemui di sekretariat KPU, Rabu (13/3) pagi.
Diakuinya, berkaitan dengan polemik syarat dukungan Soesi-Rum berisi tanda tangan tempel yang diverifikasi faktual, pihaknya telah memberikan klarifikasi serta penjelasan kepada Panwaslu. Poin klarifikasi itu di antaranya beralasan bahwa verifikasi faktual dilakukan karena pertimbangan asas kemanfaatan.
Setelah memberikan klarifikasi, Panwaslu bertugas menindaklanjutinya.
Mengenai rencana ingin melapor ke Bawaslu dan mengeluarkan rekomendasi, pihaknya tidak ingin mengintervensi dan tetap menghormati. Sebab tugas KPU sudah dilakukan dengan menyampaikan klarifikasi.
       Hanya saja, Farhati mengaku, sejak persoalan itu mencuat ke publik hingga tahapan verifikasi administrasi dan faktual berakhir, KPU belum pernah menerima surat rekomendasi dari Panwaslu yang menyatakan keberatan. Mengenai perbedaan pemahaman tentang tanda-tangan tempel itu dengan Panwaslu, pihaknya tidak mengetahuinya.
    Selama melaksanakan tugas, katanya, KPU telah mengacu sesuai aturan dan pedoman teknis yang ada di KPU. Nah, ketika muncul persoalan, semestinya Panwaslu mengeluarkan rekomendasi sehingga bisa diselesaikan pada tahapannya, karena tahapan verifikasi faktual sudah lewat.
       Meski demikian,  pihaknya tidak ingin semakin memolemikkan persoalan itu karena terikat dengan kode etik, yakni berkewajiban menjaga tertib sosial penyelengaraan Pemilu. Keputusan kelembagaan apabila dirasakan ada persoalan bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (BE.20)
 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

CATATAN KHAS KMA

SEBELUM benar-benar lupa, saya mau menulis ini: Gempa Lombok. Sepekan lagi, itu empat tahun lalu. Tetapi trauma saya (ternyata) belum juga hilang. Sudah pukul...

Berita

HARI begitu cerah. SDN O’o yang dikeliling pepohonan rimbun di puncak Donggo, lumayan sejuk. kegaduhan siswa yang mengikuti Kelas Inspirasi (KI) membuat sekolah itu...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB, menilai kinerja pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kota Bima, cukup baik. Apalagi sudah menangani dua kasus...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid, SAg, MH menanggapi sikap KPU Kota Bima yang menolak memberi keterangan kepada penyidik kepolisian dalam kasus...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB mengapresiasi Wali Kota Bima, HM Qurais yang memberi kesempatan Panwaslu untuk menyampaikan imbauan langsung kepada Aparatur...