Bima, Bimakini.com.- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dibantu sejumlah elemen, terus berupaya menertibkan atribut pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nusa Tenggara Barat (NTB). Selasa (16/4) pagi, giliran panitia di Kecamatan Woha Kabupaten Bima melaksanakan tugas tersebut.
Penertiban atribut tersebut berlangsung tegang, karena salahsatu Timses pasangan calon di Desa Rabakodo menolak saat panitia menurunkan alat peraga kampanye. Namun, ketegangan tidak berlangsung lama, setelah Panwaslu Kecamatan menjelaskan panjang-lebar dan menunjukkan aturan main seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Anggota Panwaslu Kecamatan Woha, Salahuddin, S.HI, mengatakan, dari hasil penertiban pada 15 desa di wilayah setempat, panitia mengamankan sedikitnya 47 atribut pasangan calon berbentuk baligo, spanduk, dan stiker ukuran jumbo. “Penertiban kami laksanakan dari pagi mulai jami sembilan, PPK dibantu PPL, Panwascam dan aparat Pol PP Woha,” katanya di Woha, kemarin.
Diungkapkannya, atribut paling banyak dipasang di desa Talabiu, Rabadokodo, Tente, dan Donggobolo di kawasan jalan negara. Sebelum pembersihan alat kampanye, pekan lalu KPU, Panwaslu Kabupaten Bima, Muspida, dan pasangan calon sudah bersepakat memberikan tenggat waktu tiga hari bagi tim sukses untuk menurunkan sendiri atribut. “Sebelum kami menertibkan ini sudah ada kesepakatan juga pada tingkat Kabupaten dengan Muspida, tapi rupanya belum sepenuhnya dilaksanakan, karena masih cukup banyak atribut yang belum dicabut,” katanya.
Dikatakannya, alat peraga baru bisa dipasang lagi saat masa kampanye 26 April mendatang hingga tiga hari sebelum hari pencoblosan. “Langkah pengawasan yang kami lakukan tidak hanya terfokus pada tindakan tegas, tapi lebih pendekatan persuasif mencegah pelanggaran itu sendiri. Jadi memang diperlukan peran dan kedewasaan semua pihak,” katanya. (BE.17)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.