Bima, Bimakini.com.- Hingga kini, penanganan kasus pengadaan proyek sampan fiber glass dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 senilai Rp1 miliar masih simpang-siur. Apakah ditangani oleh Kejati NTB atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Namun, belakangan Kejari mulai menyusun langkah penanganan dan akan mendorong Inspektorat Kabupaten Bima untuk mengauditnya.
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidsus, Indrawan Pranacitra, SH, yang dikonfirmasi Kamis (17/10/2013) siang, menuturkan untuk penanganan kasus fiber glass ini pihaknya akan mendorong Inspektorat untuk mengaudit. Namun, itu baru sebatas rencana dan akan dikomunikasikan ke Inspektorat.
Katanya, dari hasil audit ini akan menentukan langkah penyelidikan yang diambil selanjutnya. Begitu pula apakah ditemukan kerugian negara atau tidak. Rencana audit ini sekaligus memberikan jawaban bahwa kasus ini ditangani oleh Kejari. “Kita akan dorong inspektorat untuk melakukan audit khusus terhadap kegiatan fiber glass ini,” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
Sejak mencuat ke ruang publik, katanya, Kejari sudah mengumpulkan data dan mewawancarai sejumlah pihak. Salahsatunya yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima. Disamping itu, Kejari juga sudah turun ke lapangan untuk melihat fisik sampan-sampan teraebut. Masing-masing di Desa Lamase, Desa Sangiang, Desa Bajo Pulo.
Secara umum, katanya, sampan-sampan pada empat desa tersebut sudah sesuai secara fisik. Kepala Desa dan masyarakat yang ditemui menerangkan bahwa sampan-sampan dinilai bermanfaat.
Untuk di Desa Punti Kecamatan Soromandi yang berdasarkan informasi, sampan di desa tersebut sudah bolong.
Menanggapi informasi ini, Indrawan menyatakan bahwa pihaknya akan segera turun untuk mengeceknya. (pian)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.