Bima, Bimakini.com.- AR alias GO, tersangka (TSK) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik Kepala Desa (Kades) Tumpu Kecamatan Bolo, Arifin, menyerahkan diri ke pihak kepolisian Rabu (24/8) pagi tadi.
Kapolsek Bolo, AKP Abdul Khair, yang dikonfirmasi di Mapolsek setempat Rabu (24/8) membenarkan bahwa seorang DPO kasus Curanmor milik Kades Tumpu telah menyerahkan diri. “AR menyerahkan diri pada Rabu pagi tadi dan saat ini AR sudah ditahan di Mapolres Bima Kabupaten,” akunya.
Dijelaskannya, AR merupakan komplotan dari dua TSK yang sebelumnya berhasil ditangkap dan berkasnya saat ini hampir rampung yaitu E dan H. Penyerahan diri DPO AR tersebut, berarti TSK Curanmor milik Kades Tumpu sudah tiga orang yang saat ini telah ditahan. “Tinggal dua DPO lagi yang masih kita buron yaitu DPO T dengan B karena yang diduga sebagai pelaku Curanmor milik Kades Tumpu sebanyak lima orang, sindikat mereka lima orang jumlahnya,” ungkapnya.
Lanjutnya, dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan kasus Curanmor ini, berkas TSK E dan H dibuat menjadi satu, semdangkan berkas TSK AR akan diproses atau dibuat secara displit (terpisah, Red) meski dalam tindakan kasus yang sama karena DPO Go ini baru menyerahkan diri, sedangkan berkas E dan H hampir rampung dan segera dilimpahkan ke JPU.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang sama berikut dua DPO yang saat ini masih buron alias jika nanti sudah ditangkap yaitu pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.