Bima, Bimakini.com.- Mantan Wakil Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bolo, Amirudin, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima, Rabu (24/8) siang. Penahanan itu dilakukan usai pemeriksaan di ruangan Pidana Khusus.
Amirudin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana beasiswa di sekolah setempat tahun 2011 lalu dan saat itu menjabat Wakasek Bagian Kesiswaan. Dana beasiswa yang diduga membelitnya itu adalah bantuan khusus murid miskin anggaran APBN tahun 2011, bantuan khusus murid miskin (BKMM) tambahan, anggaran APBNP 2011.
Selain itu, bantuan siswa miskin APBD Provinsi NTB tahun 2011, dan Rintisan Dana Bos APBN tahun 2012.
Ini berarti dalam beberapa waktu terakhir, sudah dua pendidik di wilayah Kecamatan Bolo yang terbelit kasus hukum. Sebelumnya, Rusdi, terjerat kasus dana rehabilitasi Sekolah Dasar di Kecamatan Langgudu, yang juga menyeret empat Kepala SD.
Kajari Bima melalui Kasi Intelejen, Lalu Mohammad Rasyidi, SH, kepada Bimeks mengatakan dalam pekara ini ada dua tersangka, yaitu Wakasek Amirudin dan Kepala Sekolah, Umar. Berkas perkara yang diajukan berbeda, seseuai pengajuan Penyidik Tipikor Polres Bima Kabupaten.
Rabu siang ini, pelimpahan perkara tahap kedua dilakukan dari Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk proses selanjutnya. Untuk tahap dua, tersangka Amirudin yang lebih awal diserahkan. Kasek Umar belum dilimpahkan oleh Polres Bima Kabupaten.
“Kami hanya menerima satu orang saja,” katanya di kantor setempat.
Usai diperiksa, Amirudin langsung menjadi tahanan Kejaksaan dan dititipkan di Rutan Raba Bima. Selanjutnya langsung dibawa ke Mataram untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Untuk waktu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram, masih direncanakan,” ujarnya.
Pantauan bimeks, Amirudin didampingi Kuas Hukum dalam pemeriksaan di ruangan Pidsus Kejari Raba Bima. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WITA. (BK31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.