Bima, Bimakini.com.- Kembali jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bima Kabupaten melalui Satuan Narkotika dan Obat-Obat Terlarang (Sat-Narkoba) berhasil menyita enam dus minuman keras (Miras) jenis Bir Bintang pada Jumat (26/8) sekitar pukul 16.00 Wita.
Yang diduga sebagai milik barang haram tersebut adalah Ab, warga Desa Rasabou, Kecamatan Bolo. Penyitaan barang bukti oleh Sat Narkoba dilakukan di kediaman Ab.
Kasat Narkoba Polres Bima,Kabupaten, IPDA I Made Dimas mengatakan, keberhasilan pihaknya melakukan penyitaan sejumlah miras itu berkat adanya informasi masyarakat terkait maraknya peredaran miras di desa setempat. ‘’Menindaklanjuti laporan itu pihaknya langsung turun ke lokasi dan membuahkan hasil di mana sebanyak enam dus atau sebanyak 72 botol berhasil disita dan diamankan,’’ jelasnya.
Sejumlah miras yang berhasil disita tersebut langsung dibawa ke Mapolres Bima berikut dengan Ab, yang diduga sebagai pemiliknya, untuk diamankan dan dimintai keterangan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan Ab, miras tersebut diambil dari wilayah Kabupaten Dompu yang kemudian disimpan di dalam kamar pribadinya. ‘’Barang bukti kami temukan dalam kamar Ab, saat aksi penggerebekan,’’ pungkas Dimas. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.