Connect with us

Ketik yang Anda cari

Berita

Polres Bima Sita Enam Dus Bir

 

Inilah barang bukti bir yang disita Polres Bima di Bolo.

Inilah barang bukti bir yang disita Polres Bima di Bolo.

Bima, Bimakini.com.- Kembali jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bima Kabupaten melalui Satuan Narkotika dan Obat-Obat Terlarang (Sat-Narkoba) berhasil menyita enam dus minuman keras (Miras) jenis Bir Bintang pada Jumat (26/8) sekitar pukul 16.00 Wita.

Yang diduga sebagai milik barang haram tersebut adalah Ab, warga Desa Rasabou, Kecamatan Bolo. Penyitaan barang bukti oleh Sat Narkoba dilakukan di kediaman Ab.

Kasat Narkoba Polres Bima,Kabupaten, IPDA I Made Dimas mengatakan, keberhasilan pihaknya melakukan penyitaan sejumlah miras itu berkat adanya  informasi masyarakat terkait maraknya peredaran miras di desa setempat.  ‘’Menindaklanjuti laporan itu pihaknya langsung turun ke lokasi dan membuahkan hasil di mana sebanyak enam dus atau sebanyak 72 botol berhasil disita dan diamankan,’’ jelasnya.

Sejumlah miras yang berhasil disita tersebut langsung dibawa ke Mapolres Bima berikut dengan  Ab, yang diduga sebagai pemiliknya, untuk diamankan dan dimintai keterangan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan Ab, miras tersebut diambil dari wilayah Kabupaten Dompu yang kemudian disimpan di dalam kamar pribadinya. ‘’Barang bukti kami temukan dalam kamar Ab, saat aksi penggerebekan,’’ pungkas Dimas. (BK29)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait