Bima, Bimakini.com.- Setelah berjalan selama tiga hari, warga Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora Kabupaten Bima tiba di depan kantor DPRD Kabupaten Bima, Rabu (24/8) sekitar pukul 14.00 WITA. Mereka menempuh jarak sekitar 200 kilometer lebih dari desanya demi menuntut keadilan.
Perjalanan warga asal kaki gunung Tambora itu pun tidak mudah. Beberapa di antaranya sampai pingsan dan harus dirawat di Rumah Sakit. Selama tiga hari berjalan, mereka bermalam di Kabupaten Dompu dan terakhir Paruga Nae Kecamatan Woha.
Tanpa kenal lelah, akhirnya mereka tiba di kantor DPRD Kabupaten Bima. Warga ditemani sejumlah elemen pergerakan. Tuntutannya tunggal, mendesak pemerintah mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Sanggar Agro.
Menurut klaim warga, perusahaan merampas hak warga Oi Katupa, tanah pekarangan, lahan pertanian dan air warga setempat telah diklaim oleh PT bergerak pada bidang perkebunan tersebut. Padahal, faktanya Oi Katupa dibentuk secara resmi melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012, sehingga tidak bisa atas kesewenang-wenangannya pihak asing seenaknya mengelaim dan menerobos hak rakyat.
Kepala Desa (Kades) Oi Katupa, Muhidin, juga ikut dalam rombongan dengan rakyatnya tergabung dalam Gerakan Nasional Penegakan Pasal 33 UUD 1945 (GNP33). Perwakilan warga dan elemen kemahasiswaan dan sejumlah organisasi kemahasiswaan mendampingi warga di depan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD yang menerima kedatangan mereka.
Kata Kades, rakyat selama ini sudah sering datang memminta lembaga wakil rakyat segera menuntaskan keberadaan PT Sanggar Agro. Tetapi, puluhan kali kedatangan masyarakat ternyata tidak ada tanggapi dan putusan dari legislatif.
Untuk itu, kata Kades, bersama rakyat dan elemen masyarakat pemerhati hak rakyat kembali datang dengan hanya satu suara, yaitu mencabut HGU PT Sanggar Agro. Bila tidak, rakyat akan menunggu dan tidur di kantor DPRD sampai ada putusan resmi dapat dibawa kembali ke desa.
“Kita minta cabut izin perusahaan. Kalau tidak kita akan tidur di kantor dewan sampai ada putusan,” ujar Humas GNP 33, M Amin, disambut pekikan massa.
“Kami datang karena ada konflik lahan warga bersama investor, telah terjadi konflik lahan antara investor terhadap legalitas HGU menguasai lahan rakyat dan rakyat dengan Perda pemekaran Desa Oi Katupa,” tambahnya.
Pertanyaannya, mengapa lahan warga diambil-alih oleh PT Sanggar Agro, sedangkan warga jelas memegang kuat legalitas resmi dari DPRD Kabupaten Bima dan Perda 12.
Dia menilai, berarti yang ilegal adalah keberadaan PT Sanggar Agro yang masuk menyerobot lahan rakyat. Untuk itu, Dewan sebagai lembaga pembuat Perda harus melawan dan segera menerbitkan surat pencabutan HGU.
Apalagi, katanya, klaim PT Sanggar Agro sangat massif, kerap menakut-takuit warga melalui cara yang meresahkan. Intimidasi terjadi di mana-mana.
Dibeberkannya, sumber mataair di Oi Katupa tidak lagi bisa dimanfaatkan oleh warga. Pekarangan rumah warga bahkan sudah diklaim oleh perusahaan. Terjadi penggusuran lahan warga.
Saat itu, ada Wakil Ketua DPRD, H Syamsudin, dan Nukrah. Selain itu, anggota DPRD, M Aminurllah, Ihlam Yusuf, Ilham, Ramli, dan Samran.
Di depan warga, SYamsudin berjanji segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat Oi Katupa, bahkan berjanji tidak terlalu lama akan memanggil Bupati Bima dan PT Sanggar Agro.
Hingga Rabu sore pukul 17.30 WITA, belum diketahui apakah warga dan mahasiswa akan melanjutkan aksinya menginap di kantor DPRD Kabupaten Bima menunggu sampai putusan pencabutan izin HGU PT Sanggar Agro. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.