Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Inilah SKPD yang Akan Digabung

Yan Suryadin.

Yan Suryadin.

Bima, Bimakini.- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Pusat mewajibkan bagi seluruh daerah menyesuaikann melalui Peraturan Daerah (Perda), temasuk Kabupaten Bima. Berdasarkan aturan terbaru tersebut, ada beberapa dinas akan berubah nama dan fungsi sesuai ketentuannya.

Kasubag Informasi dan Pemberitaan Bagian Humas dan Protokol Setda,  Suryadin, MSi, yang dikonfirmasi  Rabu (28/09) mengungkapkan, saat ini Perda dibahas bersama terkait Organisasi Perangkat Daerah sudah dikonsultasikan ke Provinsi NTB dan akan kembali dibahas bermasa Pansus DPRD Kabupaten Bima. Dalam Perda  OPD dirancang memang ada beberapa perubahan sesuai fungsinya, dua sekretariat satu Inspektorat, 21 setingkat dinas, enam badan. “Ada penambahan satu bagian di Setda  menjadi 10,” ujarnya di Setda.

Diakui Suryadin, progress-nya saat ini sudah melalui proses penyelarasan ke Biro Organisasi dan Hukum Provinsi NTB, hasil rekomendasi Biro Hukum akan disampaikan  ke Pansus DPRD. Setelah Pansus selesai akan ditetapkan menjadi Perda. “Dari Perda inilah nanti akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati (Perbub) berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing unit kerja,” jelasnya.

Katanya, dalam Perbup nanti akan dijelaskan berapa bidang. Pada prinsipnya hasil penyelarasan untuk memastikan bahwa tidak ada tumpang-tindih Tuposki SKPD  sesuai PP 18. “Itu dipastikan tidak ada Tupoksi tidak diakomodir sehingga tugas pemerintah sudah terbagi habis,” katanya.

“Ada akan beberapa SKPD kalau scooring-nya tinggi bisa membawahi sampai enam bidang. Tentu kita akan lihat lagi setelah Pansus Dewan selesai,”  tambahnya.

Gambarannya, seperti Dinas Perkebunan akan digabung dalam Dinas Pertanian sehingga berubah namanya menjadi Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan. Badan LIngkungan Hidup naik kelas menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Artinya Dinas Kehutanan fungsinya dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup.

Badan Ketahanan Pangan, menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan berubah nama menjadi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.  Badan Penanaman Modal dan Kantor Perizinan digabung menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.

Ada juga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindunghan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB. Dinas Pekerjaan Umum menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman.  Dinas Pertambangan dan Energi karena kewenangannya tidak adiatur dalam PP 18 dan diatur dalam UU lain, kini diambil-alih oleh Provinsi NTB.

“Maka fungsinya akan diambil alih atau digabung pada dinas berkaitan,” paparnya. (BK32)

 

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Kabupaten Bima mendapat predikat terbaik Kepatuhan Pelayanan dari Ombudman RI Perwakilan NTB. Penghargaan diberikan Selasa 16 Januari 2024 di aula kantor Bupati...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten Bima dan pemerintah Kabupaten Muna Barat Sulawesi Tenggara melalui surat keputusan nomor: 500/98/KB/2023 bersepakat menandatangani perjanjian kerjasama pengendalian inflasi oleh...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dan Kejaksaan Negeri Bima melalui Kepala Kejaksaan Dr.Ahmad Hajar Zunaidi, SH,...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Rapat Fasilitasi Penyelesaian Aset, Personel, Pembiayaan, Sarana dan prasarana serta Dokumen (P3D)  Pemerintah Kabupaten Bima kepada Pemerintah Kota Bima  berlangsung Senin (20/6/2022)...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Wabup Bima, Drs H Dahlan M Noer, MPd menekankan pentingnya pimpinan unit kerja tanggap terhadap aspirasi  terkait pelayanan publik. “Pimpinan OPD harus...