Dompu, Bimakini.- Jika nomenklatur kelembagaan perangkat daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 diberlakukan, maka kelembagaan bukannya berkurang. Namun, justru membengkak.
Berdasarkan data yang diperoleh Bimakini di Bagian Hukum Setda Dompu, sekarang ada 23 Dinas, 6 lembaga teknis, 1 Badan Layanan, dan Satu Unsur Pelayanan, 1 Unsur Pengawas, dan 1 nsur Staf.
Beberapa dinas yang baru terbentuk, yakni Dinas Pemberdayaan dan Pemerintah Desa, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pangan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi, Dinas Perumahan, Permukiman, dan Penataan Ruang dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Pada Lembaga Teknis ada Badan Perencanaan dan Litbang, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Badan Penanggulan Bencana Daerah Badan Pendapat Daerah.
Untuk Lembaga Pelayanan,. yakni Sekretariat Dewan, Lembaga Pengawas Inspektorat, dan unsur Staf Sekretariat Daerah. Badan Layanan yakni RSUD Dompu.
Beberapa komponen masyarakat Dompu menyesalkan penambahan dinas itu, karena akan menambah anggaran yang dibutuhkan. “Katanya efesiansi, tapi penambahan lembaga dinas ini akan banyak anggaran yang tersedot,” sorot mantan anggota DPRD Dompu, Wawan Anggrana, SE, MSi, Rabu (28/09/2016).
Dia menambahkan pada tingkat Pusat sekitar sembilan badan yang dikurangi. (BE24)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.